Kades Air Napal Siap Hadapi Pihak Kajati Bengkulu

622

Bengkulu utara –  Hari ini Rabu 01/07/2020 Kades Desa Air Napal Yozi Yansori menangapi  Terkait Atas Laporan DPP LSM GAMAK RI ( Gerakan Masyarakat Anti Korupsi)  Di Kejaksaan Tinggi Bengkulu Dengan No surat laporan 234 DPP.LSM -GAMAK-RI/NU/2020. Adanya Dugaan Markup Pada kegitan DD thn 2019 dan Dugaan pemalsuan Data pada pada kegiatan DD thn 2019.

Menyikapi atas laporan ini Yozi yansori selaku Kades sekaligus Penguna anggaran (PA) siap bila mana diminta keterangan oleh pihak kejaksaan tinggi Bengkulu ,

Nozi juga menyampaikan bahwa pemerintah Desa Air Napal melalui TPK DD Thn 2019 Telah selesai melakukan Serahterima kegiatan DD diantara nya pembukaan badan Jalan Usaha Tani (JUT), Pembuatan Sumur Bor 8 titik, Pembuatan Siring pasang,  Siring Cacing  dan kegiatan kegiatan pemberdayaan lainnya “ Sepengetahuan kami kegitan kegiatan itu sudah sesuai dengan prosedur dan petunjuk, Namun bila mana dalam kegiatan ini ada Mark Up yang kami lakukan.kami siap mengikuti proses hukum namun sampai saat ini kami bekerja  sesuai dengan RAB dan petunjuk”. Ujar nozi kepada awak media pakarnews saat mengkonfirmasi dirinya.

Terpisah dengan ini  LSM GAMAK RI melalui Hadymon SH MH.menyampaikan kepada awak media pakarnews menyikapi peryataan kades Air Napal tersebut  ” Hady tidak mau berkomentar banyak Ia menyampaikan  Dugaan kami kades Air Napal dan TPK kegiatan DD tahun anggaran  2019 sudah curang dan melawan hukum, Ditambahkan oleh Hady kami telah melakukan Investigasi kelapangan atas kegiatan DD Tahun angaran  2019. “Dugaan kami telah terjadi markup dana dan pemalsuan data yang dilakaukan oleh pihak Pemerintah Deasa Air Napal Kecamatan Air Napal kabupaten bengkulu utara,  Hady juga menyampaikan kami juga telah melayangkan surat tembusan kepada Instansi terkait. tutup hadymon .( Rinto bombai City)