Wali Murid Mengeluh Karna Masih Dimintai Uang Komite di Tengah Wabah Corona

1049

Bengkulu Utara,Pakarnews – Di tengah Pandemi Covid-19, sejumlah orang tua siswa di salah satu sekolah negeri di bawah naungan Dinas pendidikan Kabupaten bengkulu Utara  mengelukan pihak sekolah yang masih saja meminta pungutan Uang Komite

Kondisi ini dikeluhkan oleh orang tua siswa. Sebab mereka merasa terbebani dengan pungutan tersebut. Terlebih dengan kondisi wabah virus corona yang berdampak terhadap perekomian keluarga.

Salah seorang orang tua siswa di salah satu sekolah dasar negeri 058 Kecamatan Napal Putih di bawah Naungan dinas pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara yang meminta namanya tidak ditulis mengungkapkan, di sekolah dasar tempat anaknya sekolah ada pungutan Uang Komitesebesar Rp 150 000, Uang Bangunan Rp.100.000, Uang Pramuka Rp.60.000, Uang KIA Rp.50.000, Kesehatan Rp.20.000 dan uang buku Rp.6000 perminggu nya.

Pungutan Uang Komite ini sudah berlangsung sejak lama dan tetap berlanjut hingga saat ini. Bahkan saat wabah virus corona dan saat aktivitas belajar mengajar disekolah ditiadakan orang tua tetap diminta untuk membayar Uang Komite dan Uang lain nya tersebut.

“Ini jelas memberatkan, apalagi kondisi kita saat ini kan sedang ada Musibah wabah Covid-19, Ekonomi sulit, tapi pungutan Unag Komitedan Uang lain nya tetap saja jalan,” katanya.

Orang tua siswa meminta ketegasan dari pihak Dinas pendidikan Kabupaten Bengkulu Utara  agar segera menegur memangil pihak sekolah. Sebab pungutan tersebut cukup memberatkan kami orang tua siswa.

“Kami minta jangan ada lagi lah pungutan-pungutan seperti ini, apa lagi pihak dinas pernah mengeluarkan surat edaran (SE) tentang Tidak di bolehkan nya ada punggutan di sekolah, karena jujur saja ditengah kondisi kita saat ini pungutan seperti ini cukup memberatkan kami,” ujarnya.

Kepala sekolah SD.N 058 Ema Malini Ketika di komfirmasi melalui seluler mengenai ada nya pungutan Uang Komite dan Lain, Beliau membenarkan Iya mas memang ada Pungutan Uang Komite dan lain nya itu tapi semua nya sudah melalui Musyawara rapat.Ungkapnya

“ Iya mas memang ada Pungutan Uang Komite dan lain nya itu tapi semua nya sudah melalui Musyawara rapat”

Menanggapi persoalan tersebut Ketua Cabang Lsm Ganses Kabupaten Bengkulu Utara Musalihim, Meminta pihak APH agar bisa memangil pihak sekolah dan memberikan sangsi kepada kepala sekolah, Agar kedepan nya pihak sekolah tidak lagi melakukan hal yang sama dengan dali apapun, Karna dari pihak dinas pendididkan  sudah pernah mengeluarkan surat edaran (SE) tapi tidak di Indahkan Oleh pihak sekolah terutama sekolah dasar sdn 058 bengkulu utara

“sebab berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016, sekolah dilarang lakukan pungutan, yang diperbolehkan itu menerima bantuan atau sumbangan, namanya sumbangan ya sesuai kemampuan,” Ungkapnya

Sekretaris Dinas pendidikan Bambang Pramana  ketika di komfirmasi, Mengatakan, Akan memangil yang bersangkutan hari senen ini ke dinas guna di minta keterangan kebenaran nya.( Heri )