Mukomuko,Pakarnews.id – Pilkades serentak gelombang 1 (satu) Desa Bukit Mulya Kecamatan Air Rami Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu telah terlaksana Selasa 17/5/2022 kurang harmonis.
Dengan telah terlaksana nya pilkades Desa Bukit Mulya oleh panitia pilkades, cakades nomor urut 3 merasa di rugikan, sehingga cakades nomor urut 3 mengajukan gugatan kepada panitia pelaksana pilkades Kabupaten Mukomuko.
Surat gugatan yang telah di ajukan oleh cakades nomor urut 3 Nuryanto pekan lalu agar surat suara (SUSU) dapat di hitung ulang, surat gugatan cakades nomor urut 3 kepada panitia pilkades kabupaten agar dapat di hitung ulang di karnakan banyak yang seharusnya sah, menjadi tidak sah. Dengan surat gugatan cakades nomor urut 3 di sambut dengan baik dan telah di pelajari oleh panitia pilkades kabupaten.
Dengan berjalannya kurang lebih satu pekan, sengketa Pilkades Desa Bukit Mulya akhirnya menemui titik terang.
Setelah surat termohon penghitungan ulang surat suara yang sebelumnya dinyatakan tidak sah menjadi surat suara sah Pilkades Desa Bukit Mulya yang diajukan oleh calon Kepala Desa nomor urut 03 Desa Bukit Mulya, Nuryanto, kepada Bupati pekan lalu dikabulkan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa(PMD) Kabupaten Mukomuko, Haryanto, kepada awak media Jum’at (27/5/2022).
“Sudah kami sampaikan undangan untuk semua calon dan lain-lain,” kata Haryanto.
Terpisah, Calon Kepala Desa Bukit Mulya nomor urut 03, Nuryanto saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat undangan dari Dinas PMD Kabupaten Mukomuko.
“Ya, yang jelas, permohonan saya sudah ditanggapi, alhamdulilah dan apa yang benar semoga menjdi sebuah kebenaran,” ungkap Nuryanto.
Menangggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dari partai PDIP, Roni Paslah, mengatakan, bahwa keputusan Bupati Mukomuko yang mengabulkan surat permohonan calon kepala Desa Bukit Mulya nomor urut 03, Nuryanto itu sudah tepat.
“Menurut saya keputusan yang diambil oleh Bupati Mukomuko itu sudah tepat.” Jelas Roni Pasla.. (RUDI)