Kota Bengkulu,Pakarnews – Nekad melakukan tindak pidana penggelapan terhadap satu unit sepeda motor jenis Honda Vario hitam nomor Polisi BD 2270 ET, DH (25) Warga Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu Polres Bengkulu Polda Bengkulu.
Mirisnya, pelaku yang diduga akibat kecanduan judi online terang Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK., didampingi Kapolsek Muara Bangkahulu AKP Chusnul Qomar, S.IK, melalui Ps. Paur Humas Aipda Widodo kepada awak media sore hari kemarin Rabu (12/08).
Terduga pelaku berhasil diamankan setelah menerima laporan korban Tomi Farizal (40) Warga Kelurahan Pematang Gubernur yang menerangkan pada hari Sabtu (08/08) yang lalu pelaku meminjam sepeda motor untuk pergi, namun oleh pelaku sepeda motor tersebut langsung digadaikan kepada kawan pelaku sebesar Rp. 3.000.000, – (tiga juta rupiah) dan uang tersebut telah dihabiskan oleh pelaku kejahatan untuk judi online. tegasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang tidak terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan, dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 8.000.000, – (delapan juta rupiah). Pungkas Aipda Widodo.(Redaksi)