Mukomuko – Polres Mukomuko melalui polsek kec sungai rumbai IPDA. Edi Purwanto SH. berhasil mengamankan dua orang di duga pelaku tindak pidana pencurian. Kedua pelaku pencurian masing-masing diketahui berinisial, MP (33), warga Kecamatan Ipuh dan ZM (26) kariawan di PT Agro Air Buluh. MP dan ZM mencoba melarikan diri dari temuan warga. Pelaku di tangkap di pondok pasantren sungai rumbai Desa Gading Jaya, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Mukomuko, Minggu, (5/9/2021), sekitar pukul 16.30 WIB.
Selain dua orang terduga pelaku pencurian, Polsek Sungai Rumbai juga mengamankan barang bukti (BB) berupa 1 buah tas kain berisi 1 lembar Jilbab jenis Mukena, 1 lembar Kaos dan 1 unit sepeda motor milik pelaku jenis yamaha vixion.
Kapolres Mukomuko, AKBP Witdiardi, S.IK, MH melalui Kapolsek Sungai Rumbai, IPDA Edi Purwanto, SH menerangkan, Penangkapan berawal ketika piket jaga Polsek Sungai Rumbai mendapatkan laporan dari warga bahwasanya ada dua orang yang diduga telah melakukan tidak pidana pencurian.
Keduanya diduga mencoba mengambil tas milik warga yang berada diatas sepeda motor yang sedang diparkir di pinggir jalan, di Jalan Lintas Desa Air Hitam Kecamatan Pondok Suguh Kabupaten Mukomuko. Setelah mengambil tas pelaku kemudian melarikan diri ke arah Pondok Pesantren Al-Ikhsan.
Warga yang berada di pondok pesantren, melapor kan kepada kapolsek sungai rumbai yang sedang piket. Polsek dan angota yang piket,lasung turun ke TKP dan berhasil menangkap serta mengamankan terduga pelaku pencurian di Pondok Pesantren Al-Ikhsan, kemudian terduga di bawa oleh Personil Polsek Sungai Rumbai, utuk di mintak keterangan lebih lanjut. dan ke dua terduaga Pelaku beserta Barang Bukti di aman kan ke Polsek Pondok Suguh untuk ditindaklanjuti. (Rudi)