Kaur,Pakarnews – Sat Reskrim Polres Kaur Polda Bengkulu Melaksanakan Press Release Pada Kasus Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur. Siaran Pers Giat ini dilakukan di Gedung Sat Reskrim Polres Kaur, pada hari Jum’at (04/09/2020) sekitar pukul 11.40 WIB kemarin.
Siaran Pers Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan, SH, didampingi KBO Reskrim IPDA Joko Susanto, SH, dan Anggota Tipidkor Sat Reskrim Polres Kaur.
Adapun tersangka Tindak Pidana Korupsi dana desa beridentitas laki-laki ES (39) yang beralamatkan di Desa Geramat, Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur. Kronologis berdasarkan Laporan Hasil Audit oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur ditemukan 8 (delapan) bentuk penyimpangan Pada pengelolaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur.
Selanjutnya Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur kepada Kepolisian Resor Kaur untuk memproses penyimpangan dalam pelaksanaan Dana Desa Geramat Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2018 yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya senilai Rp.319.912.560,00 sesuai dengan peraturan undangan yang menyatakan bahwa setelah menerima Rekomendasi Inspektorat Daerah Kabupaten Kaur, Satuan Reserse Kriminal Unit Tindak Pidana Korupsi melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut sesuai dengan Dasar Laporan Polisi.
“Dari penyimpanggan tersebut, dampak yang ditimbulkan menyebabkan kerugian pada keuangan negara sebesar Rp.319.912.560,00 (Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Sembilan Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah) kemudian ditindaklanjuti dengan meminta maaf kepada pihak terlapor ES untuk menyetorkannya melalui kas desa, tetapi akan menentukan jangka waktu yang ditentukan pihak terlapor ES belum menyetorkan kerugian negara tersebut, ”ujar Kasat Reskrim Polres Kaur IPTU Pedi Setiawan saat ditemui awak media.
Tindak Pidana yang disangkakan pada kasus ini terdapat pada Pasal 2 Ayat (1) Sub Pasal 3 UURI Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UURI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1 ) ke – 1 KUHP.
Setiap orang yang melawan hukum yang melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah “. subsider “setiap orang yang dengan tujuan yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau jabatan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar. ”
IPTU Pedi Setiawan, SH juga menambahkan bahwa terdapat bukti berupa 38 buah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa Geramat. (Rls)