Perdagangkan Anak 13 Tahun, Resepsionis Cafe Ditangkap Polisi

308

Bengkulu – 3 orang pelaku dugaan perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur ditangkap Satreskrim Polres Bengkulu, Minggu (2/10/2022) dinihari.

Dari 3 pelaku, 2 orang diantaranya masih remaja belasan tahun, yakni AR (16 tahun) dan DAP (17 tahun). Keduanya juga masih berstatus sebagai pelajar. Sementara, 1 pelaku lainnya adalah RTP (27 tahun).

Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau, S.Ik., menjelaskan pihaknya mendapat laporan pada Sabtu (1/10/2022) malam, sekitar pukul 23.30 WIB malam.

Pelapor melaporkan bahwa putrinya yang masih berumur 13 tahun telah menjadi korban perdagangan orang atau eksploitasi seksual anak dibawah umur.

“Pelapor melaporkan anak kandungnya, diperdagangkan di Kafe Fataya yang berlokasi di Pantai Panjang, Kota Bengkulu.” Kata Kasat Reskrim hari ini (02/10/22).

Mendapatkan laporan ini, tim Opsnal Macan Gading Polres Bengkulu langsung diturunkan untuk melakukan penyelidikan. Para pelaku kemudian teridentifikasi, dan tim langsung mencari keberadaan pelaku.

Pukul 00.30 WIB, tim mengetahu jika para pelaku berada di Hoyel Pataya, Kota Bengkulu.

“Dan sekira pukul 02.00 WIB, petugas berhasil melakukan penangkapan para pelaku,” ujar Malau.

Saat ini, 3 orang pelaku telah diamankan di Mapolres Bengkulu, dan telah diserahkan ke penyidik untuk proses hukum selanjutnya.