BENGKULU – Nasib apel yang dirasakan oleh SK (46) seorang pedagang Warga Jalan Basuki Rahmat RT 06 RW 02 Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu. Dirinya menjadi korban tindak pidana tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh orang laki-laki yang baru dikenalnya.
Mula-mula pelaku pelaku meminjam kendaraan jenis motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor polisi (Nopol) BD 5918 CV Tahun 2016 dengan Nomor Kendaraan (Noka) MH1JFZ122K8331158 dan Nomor Mesin (Nosin) kepada korban. Namun setelah menunggu sekian lama, motor kesayangan tak kunjung dikembalikan. Curiga menjadi korban penggelapan, korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Pahala Simanjuntak, S.IK. melalui Ps. Paur Humas Aipda Widodo menerangkan peristiwa tersebut terjadi pada hari Senin, (05/10) pukul 10.00 Wib bermula sekitar saat diminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan sehingga pemilik motor percaya dan meminjamkan motornya kepada pelaku.
“Lama menunggu sepeda motor tak kunjung dikembalikan, korban kemudian memilih melaporkan HA kepada pihak kepolisian Polres Bengkulu, setelah mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Polres Bengkulu berhasil membekuk kejadian sehari setelah kejadian pada hari Selasa 06 Oktober sekira pukul 12.30 Wib bersama sejumlah barang bukti,”