Bengkulu Uyara,Pakarnews.id – Kepolisian Sektor Padang Jaya melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada Jumat (06/05/2022).
Ppelaku Pengaelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut terbukti telah menganiaya pelapor sekaligus korban Juju Rasmana (46) petani Dusun III Rt.04 Re.06 Desa Padang Jaya Kec. Padang Jaya Kab. Bengkulu Utara.
Kapolsek Padang Jaya Iptu Edi Purwanto, SH dalam laporannya menjelaskan waktu kejadian hari Jum’at tanggal 29 April 2022 sekira pukul 06.00 Wib pada saat Pelapor/Korban sedang berada di kebun, kemudian Pelaku langsung melakukan pemukulan terhadap Pelapor/Korban dena menggunakan 1 (satu) batang kayu berukuran panjang sekira 90Cm dan diameter sekira 4Cm pada bagian punggung sebanyak 2 (dua) kali. Kemudian pelaku mau melakukan pemukulan lagi ke kepala korban namun ditangkis korban dengan menggunakan tangan kanan sehingga Pelapor/Korban mengalami memar di bagian punggung dan tangan kanan.
“Tidak dilakukan penahan terhadap pelaku dikarenakan pelaku masih dibawah umur (16 tahun), berdasarkan surat permohonan tidak dilakukan penahanan oleh orang tua pelaku. Pelaku wajib lapor setiap hari ke Kantor Polsek Padang Jaya,” jelas Kapolsek.