Bengkulu Utara,Pakarnews.id – Kejaksaan Negeri tetapkan Kepala Desa (Kades) Jabi, Kecamatan Napal Putih, Kabupaten Bengkulu berinsial FA sebagai tersangka korupsi Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2021, Senin, (15/8/2022) kemaren.
Dalam keterangannya, Kajari Bengkulu Utara, Pradhana Probo Setyarjo mengatakan melalui KAsi Intel Denny Agustian, tersangka FA dalam mengelolah anggaran dana desa tidak merealisasikan anggaran sesuai dengan APBDes sehingga merugikan negara ratusan juta rupiah.
“Perbuatan tersangka FA telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 413.545.566,49,” kata Denny Agustian.
Denny juga mengatakan, terkait alokasi dana desa tahun 2021, tersangka FA juga telah melakukan penyimpangan senilai Rp 1.052.034.000 dengan rincian; Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 338.912.000, Dana Desa (DD) Rp 708.312.000, Dana Bagi Hasil Pajak Retribusi Rp 4.810.000, dan pajak yang tidak disetor ke Kas Negara.
“Atas perbuatannya, FA diancam dalam primair Pasal 2 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 18 ayat (1) dan (2),” demikian Denny Agustian. (Heri)