Kepahiang, Pakarnews.id – Polsek Kabawetan Polres Kepahiang Polda Bengkulu mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan yang terjadi di Desa Suka sari Kec.Kabawetan Kab.Kepahiang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 1e Jo 3e KUHPidana.
Dari kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang pelaku berinisial MM (50) yang bekerja sebagai petani di Desa Pematang Donok, Kecamatan Kabupaten Kepahiang dan TN warga Desa Suka Sari Kabupaten Kepahiang.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Anuardi menyampaikan, kronologi kejadian bermula pada hari sabtu 14 Januari 2023 sekira pukul 17.30 Wib .
Dimana korban Eko memasukkan hewan ternak kerbau ke dalam kandang miliknya dan pulang ke rumah. Kemudian pada pukul 05.30 wib korban di panggil oleh harika dan mengatakan bahwa ternak miliknya sudah tidak ada dikandang.
Mengetahui hal itu, korban langsung mengecek kandang tersebut dan ditemukan bahwa kerbau jangan miliknya sudah tidak ada.
Atas peristiwa ini, ia melapor ke Polsek Kabawetan Polres Kepahiang untuk dilakukan tindak lanjut.
“Setelah dilakukan penyelidikan kita berhasil amankan dua pelaku dan saat ini masih dilakukan penahanan di Polsek Kabawetan Polres Kepahiang,” kata Kombes Pol Anuardi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 ekor kerbau jantan.