Dit Res Narkoba Polda Bengkulu Amankan Warga Kelurahan Teluk Sepang Serta BB 22 Gram Sabu

623

BENGKULU – Pemberantasan narkotika kembali dilakukan Polda Bengkulu, kali ini seorang tersangka yang diduga sebagai pemilik dan menguasai narkotika Gol 1 jenis Sabu berinisial H alias R (32) warga Perum Gedang Permai Kelurahan Jalan Gedang Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu.

Penangkapan terhadap tersangka R alias G oleh Subdit 1 Dit Res Narkoba Polda Bengkulu pada Kamis (24/09/2020) di Kelurahan Teluk Sepang Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu yang disaksikan oleh RO (51) Ibu Rumah Tangga (IRT) yang berada di sekitar lokasi penangkapan.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., MH, mengungkapkan tersangka berhasil ditangkap berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis Sabu di Teluk Sepang Kelurahan Teluk Sepang Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu, setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Ditresnarkoba Polda Bengkulu dapat melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dari tersangka narkotika tersebut.

“Usai dilakukan penangkapan, Tim langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dilokasi dan berhasil menemukan bukti berupa1 (satu) paket besar yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dibalut lakban hitam yang dibungkus dalam Tisue, 1 (satu) paket sedang yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dibalut lakban hitam yang dibungkus dalam tisue, dan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkotika golongan I jenis Sabu dibalut lakban hitam yang dibungkus dalam tisue ”, tambahnya.

Untuk kepentingan penyidikan, pelaku telah diamankan di Mapolda Bengkulu bersama barang bukti yang berhasil disita berupa 22 gram Sabu yang dibalut lakban hitam dan dibungkus dengan jaringan dengan berbagai ukran, serta 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam dengan Simcard 085264462544 .Pungkasnya