Mukomuko,Pakarnews.id – Melalui tahapan dan proses penyelidikan cukup panjang, akhirnya inisial As Dirut BUMDes desa Pasar Bantal, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko, provinsi bengkulu ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan kasus korupsi dana bantuan Program Inkubasi Inovasi Desa (PIID) dari Kementerian Desa tahun 2019, untuk pengelolaan pabrik tepung ikan tersebut iasial as sebagai dirut bumdes desa pasar bantal di tetap kan tersangka dengan hasil penyelidikan APH polres mukomuko dari 30 orang saksi yang telah di periksa penyidik.
Adapun jumlah bantuan tersebut sebesar Rp 1 milliar. Berdasarkan hasil audit dari pihak BPKP, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 400 juta.
“Terkait kasus ini masih dilakukan pendalaman, karena kemungkinan masih ada kaitan dengan beberapa saksi yang sudah diperiksa. Adapun jumlah saksi yang sudah diperiksa sebanyak 30 orang.
Dengan modus yang di lakukan oleh inisial AS dalam pelaksanaan pengerjaan dana PIID PEL tersebut, tidak mendasar kan PTO (petunjuk teknis operasional)
inisial AS diduga mengutung kan diri sendiri dalam pengolahan dana PIID PEL tersebut.
Inisial AS diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dalam pelaksanaan pengolahan dana PIID PEL yang telah di kuncur kan oleh pemerintah pada tahun 2019 lalu.
Yang jelas untuk saat ini As, sebagai Dirut BUMDes sudah ditetapkan sebagai tsk, terancam pasal 2 UU ayat 1 dan atau pasal 3 dan atau pasal 9 UU no 20 tahun 2021 atas perubahan UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH Pidana, jelas Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, SH, SIK, MH. (Rudi)