Berkas Lengkap, Polres Mukomuko Serahkan Tersangka dan BB Kepada JPU

293

Mukomuko, Pakarnews.Id  – Berkas perkara dugaan tindak pidana Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dinyatakan lengkap, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu sore hari kemarin Senin (12/12) menggelar kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Nuswanto, SH, S.IK, MH, didampingi Kasat Reskrim IPTU Suslio, SH, MH, melalui Ps Kasubsi PIDM Bripka Aldi Parma Kusumah, dalam keterangannya membenarkan pihaknya telah melakukan penyerahan berkas tersangka atas nama Sarkawi.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa Kayu papan jenis Meranti ukuran 3x25x400 sebanyak 82 Lembar, Kayu balok Jenis Meranti ukuran 5x10x400 sebanyak 75 Lembar dan 1 unit Chainsaw merek Sthil 070 warna orange hitam tambahnya lagi.

Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan beberapa waktu lalu dari lokasi HPT Air Ipuh 1 Kecamatan Malin deman Kabupaten Mukomuko pungkasnya mengakhiri.