Asik Nyabu Muda-Mudi Di Amankan Polres RL

665

Rejang Lebong,Pakarnews – Feri Firdaus, warga Kelurahan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, Kabupaten Rejang Lebong dan RJ, seorang pelajar, warga Jalan Manunggal, RT 014, RW 005, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong dan Satuan tim opsnal sat narkoba Polres Rejang Lebong karena narkotika. Kedua ditangkap ditangkap pada Sabtu (5/9/2020), sekira pukul 00.00 wib.

Kapolres Rejang Lebong Polda Bengkulu AKBP. Kapolres Rejang Lebong AKBP Dheny Budhiono, Sik, MH Polres Rejang Lebong melalui Kasat Narkoba, IPTU Edi SH mengatakan, kedua pelaku ditangkap di Gang PBSI Jalan Letjen Soeprapto, Kelurahan Kepala Siring, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong.

“Kedua pelaku ini diamankan saat menggunakan narkotika jenis sabu, hal ini berkat informasi masyarakat, keberadaan narkoba di wilayah tersebut,” ucap IPTU Edi SH.

Selain itu petugas juga berhasil merawat barang berupa 1 buah plastik bening yang diduga berisi Sabu sisa pakai, 6 unit korek api, 3 Unit HP android, 2 set alat hisap (bong), 1 buah timbangan, 1 buah plastik warna abu-abu, sejumlah plastik klip bening didalam tas dompet merk PMI.

“Pelaku ini diduga memiliki, menyimpan dan menguasai Narkoba Golongan dalam bentuk bukan tanaman, namun jenis sabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP,” ungkap Kasat Narkoba.( Rls )