40 Orang Warga Kec Malin Deman Kab Mukomuko Di Amankan Polisi

601

Mukomuko,Pakarnews.id —Jum’at tangal 13-05-2022 polres mukomuko gelar press release di tentang pengukapan kasus tindak pidana pencurian tandan buah segar(TBS) di areal perkebunan sawit milik PT daria darma pratama ( DDP).

Acara press release di laksana kan di aula kantor polres mukomuko jumat 13-05-2022. Acara press release tersebut di pimpin langsung kapolres AKBP Witdiardi S,IK MH dan di dampingi kasat reskrim polres mukomuko, iptu susilo, SH, MH.

Dalam acara press release tersebut juga di hadiri personil sat reskrim mukomuko, humas polres mukomuko dan rekan rekan media.

Sa,at press release berlangsung kapolres mukomuko AKBP witdiardi S,IK, MH menjelaskan. Mengukap kan Kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di areal perkebunan kelapa sawit milik PT DDP ini, di lakukan berdasarkan :LP/B/290/V/2022/SPKT/ polres mukomuko/ polda bengkulu/ tangal 12-04-2022.

Polres Witdiardi juga menjelaskan, dalam mengukap kan kasus pencurian tandan buah segar (TBS) polres mukomuko berhasil mengamankan 40 orang di duga pencurian tandan buah segar di areal milik PT DDP.

Polres juga menyapai kan, dengan 40 orang terduga pelaku pencurian TBS tersebut di tangkap sedang melakukan aksi pencurian Masal di areal PT DDP.
Tempat kejadian tersebut di lokasi DDP air rami estet (ARE) bertempat di Devisi 7 Blok 16 yang berada di wilayah talang arah kecamatan malin deman kabupaten mukomuko.

Kapolres juga menjelaskan, dengan penangkapan 40 orang pelaku pencurian TBS juga mengamankan barang bukti(BB) 3,290kg TBS, 14 unit alat panen berjenes engrek, 5 buah jenis tojok, 11 bilah sajam jenis parang, 1 buah mobil jenis colt Mitsubishi, 5 buah mobil jenis grand mex, 1 unit mobil jenis taf heline, 1 unit dfsk, 1 unit mobil jenis dobel tap dan 3 unit mobil jenis carry.
Dengan jumlah tenase TBS yang hilang di perkira kan 3,290 kg, maka PT DDP di perkira kan kerugian PT DDP kisaran 5,922,000. Ukap kapolres.

Lanjut Kapolres, 40 orang terduga pencurian tandan buah segar (TBS) ter acam pasal 363 ayat 1 dan 4 KUHP, dan ada juga sebagian pelaku ter acam pasal 160 KUHP, tutup kapolres.(Rudi)