2 Warga Benteng Ditangkap Polisi Di Duga Peras Kades 25 Juta Bawa Nama Kajati

648

BENTENG – Kapolres Bengkulu Tengah (Benteng) Polda Bengkulu AKBP Ary Baroto S.IK., MH, didampingi Kasat Reskrim Iman Falucky S.Trk., S.Ik., hari ini (13/01/21) menggelar pers Konferensi pengungkapan dan penangkap 2 orang tersangka kasus pemerasan dan pengancaman berinisial HI dan PR warga Kabupaten Benteng.

Kapolres Benteng mengungkapkan, pengungkapan dan penangkapan terhadap 2 tersangka berdasarkan LP / B- 04 / I / 2021 / Bengkulu / Resor Bengkulu Tengah / Polsek Taba Penanjung, tanggal 05 Januari 2021 yang di laporkan oleh Korban Sopiansori warga Kabupaten Benteng.

”Modus yang di gunakan oleh kedua tersangka yang mengancam dan meminta uang kepada Pelapor dengan mengatasnamakan KAJARI dan KAJATI.” Ungkap Kapolres Benteng.

Di jelaskan oleh Kapolres Benteng, pemerasan dan pengancaman yang dilakukan oleh kedua tersangka berawal Selasa tanggal 05 Januari 2021 sekira pukul 12.00 wib di kntor desa Taba Teret kec. Taba Penanjung Kabupaten Benteng, korban di datangi 2 (dua) orang lelaki yang bernama HI dan PR.

Kemudian korban di minta uang dan Jika tidak ada yang melaporkan seluruh pekerjaan pembangunan desa ke KAJARI.

Bingung dengan yang disampaikan kedua tersangka tersebut korban bertanya ke perkara apa yang akan di laporkan ke Kajari.

Namun pelaku tidak dapat memberikan apa yang korban tanyakan. dan korban menyerahkan uang sebesar Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang pelaku pelaku sebelumnya mengaku mengaku bahwa uang yang korban serahkan tersebut untuk KEJATI agar perkara yang di laporkan tidak naikkan ke KAJATI.

Adapun uang yang melayani oleh pelaku sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) namun korban tidak memiliki uang sebanyak itu.

“Kedua tersangka ditangkap kemarin (Senin, 11/01/21).” Jelas Kapolres Benteng.

Barang bukti yang berhasil di sita dari tangan kedua tersangka di antaranya Uang tunai senilai Rp. 5.000.000,00 (Lima Juta Rupiah).

”Kedua tersangka berikut barang bukti telah kami amankan guna di lakukan proses penyidikan.” Pungkas Kapolres Benteng.