Lebong, Pakarnews.id – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN), Perangkat Desa serta Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong yang tergabung dalam Forum Penyelamat Birokrasi Kabupaten Lebong menggelar aksi unjuk rasa di Bank Bengkulu Cabang Muara Aman, Rabu (6/11) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.
Aksi demo tersebut merupakan bentuk kekecewaan masa terhadap Bank Bengkulu Cabang Muara Aman lantaran mengindahkan instruksi Plt Bupati Lebong, Fahrurozi terkait penghentian pencairan baik di lingkungan Sekretariat Daerah maupun di lingkungan Pemerintah Desa.
Keputusan Bank Bengkulu itu membuat massa geram. Padahal, Doni Swabuana yang diakui oleh Plt Bupati Lebong sebagai Penjabat Sekda Lebong telah dianulir oleh Mendagri lantaran tidak mengantongi izin tertulis saat pelantikan.
Dalam tuntutannya, Koordinator Aksi H Zulhendri menyampaikan empat tuntutan kepada Bank Bengkulu Cabang Muara Aman. Diantaranya, menuntut Kantor Pusat Bank Bengkulu untuk mencabut surat nomor 118/S.int/D.15/2024 tanggal 17 Oktober 2024 karena surat tersebut tidak mempertimbangkan surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/Otda tanggal 8 Oktober 2024 perihal Penjelasan terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Lebong.
Kedua, menuntut Bank Bengkulu Cabang Muara Aman untuk tidak mengindahkan surat Plt Bupati Lebong nomor 100/004/B.7/SETDA/2024 tanggql 11 Oktober 2024 perihal Penghentian Proses Keuangan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Lebong karena surat tersebut bertentangan dengan Surat Mendagri Nomor 100.2.2.6/7974/Otda tanggal 8 Oktober 2024 perihal P
Penjelasan terhadap Pengangkatan Penjabat Sekda Kabupaten Lebong.
Ketiga, apabila Bank Bengkulu mulai dari Kantor Pusat sampai Cabang Muara Aman tidak mematuhi tuntutan ini berarti Bank Bengkulu sudah melakukan tindakan melawan hukum, dan kami akan menyegel Bank Bengkulu karena dalam melakukan usaha perbankannya tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku.
Keempat menuntut Bank Bengkulu untuk segera memenuhi semua tuntutan dalam waktu selambat-lambatnya 1×24 jam.
Setelah orasi kurang dari 30 menit, massa langsung ditemui Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman, langsung menemui massa.
Dalam keterangannya, Pimpinan Cabang Bank Bengkulu Muara Aman, Yerri Ariansuri menjelaskan, acuan pihaknya adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia yang ditandatangani Presiden dan Kemenkumham dalam pengelolaan kas daerah.
Pasal 4 ayat 1 menyebutkan, bahwasannya Kepala Daerah adalah selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah. Kepala daerah adalah selaku pemegang kekuasaan pengelola keuangan deerah. Kepala daerah adalah selaku pemilik kekayaan pemerintah daerah yang diatur secara terpisah secara nasional.
“Terkait dengan itu, terkait dengan Surat edaran Mendagri tentang Penegasan dan pelaksanaan Pilkada serentak secara nasional tahun 2024, itu harus kami penuhi. Plt Kepala Daerah mempunyai tanggung jawab dan wewenang yang sama dengan Kepala Daerah,” ungkap Yerri.
Di hadapan massa, ia mengaku sangat ingin merealisasikan apapun kepentingan yang sesuai dengan regulasi yang mengatur. Namun, ia menegaskan, bahwa Bank Bengkulu terikat dengan peraturan pengelolaan keuangan daerah.
“Umumnya kepala daerah pemegang kekuasaan keuangan daerah. Artinya, terhadap segala kebijakan dan keputusan kepada kami, wajib kami jalankan. Resikonya bapak-ibu kami benturan dengan peraturan pemerintah yang jelas sudah ditandatangani presiden dan Kememkumham. Apabila kami tidak patuhi dan kami jalankan tentunya berakibat hukum negatifnya,” pungkasnya
tidak beberapa lama para demonstran melanjutkan aksi tuntutannya di depan kantor Bupati kabupaten Lebong,namun sesampainya massa aksi di depan kantor Bupati Lebong dengan tujuan untuk meminta agar PLT bupati Fahrurrozi segera menarik surat terkait perintah penghentian proses pencairan di Bank Bengkulu,namun Fakhrurrozi selaku PLT bupati tidak berada di tempat dan tidak dapat di temui,sehingga akhirnya massa aksi melakukan tindakan penyegelan ruang kerja PLT bupati ,yang mana penyegelan tersebut di saksikan langsung Mahmud siam sekda kabupaten Lebong beserta AKBP Awilzan S.I.K selaku Kapolres lebong
Di jelaskan korlap aksi,penyegelan ruang kerja PLT Bupati tersebut wujud dari kekecewaan serta mosi tidak percaya atas kinerja PLT bupati selama ini,Karena di nilai gagalnya seorang Fakhrurrozi menjalankan roda pemerintahan di masa kepemimpinannya selaku PLT bupati kabupaten Lebong
Tidak hanya di situ,massa aksi kemudian melanjutkan aksinya di depan kantor sekretariat DPRD kabupaten Lebong,guna menyampaikan atas mosi tidak percaya terhadap kinerja PLT bupati kabupaten Lebong dan meminta agar DPRD kabupaten Lebong sesegera mungkin memanggil PLT bupati guna mempertanyakan atas tindakan surat perintah penghentian proses pencairan di Bank Bengkulu, Bahkan lebih jauh para massa aksi meminta agar DPRD kabupaten Lebong segera memanggil PLT bupati kabupaten Lebong terkait pemberhentian serta pengangkatan 47 pjs Kades dan pengangkatan 5 PLT kadis di lima OPD yang baru yang mana di anggap tindakan tersebut telah melanggar regulasi yang ada,belum lagi.mengingat ribuan ASN ,THLT dan perangkat desa yang hingga hari ini belum menerima honor maupun gaji mereka imbas dari kebijakan PLT bupati tersebut ujar korlap aksi
Bagaimana tidak menaberak regulasi yang ada ujar korlap aksi, penunjukan 47 pjs Kades dan penunjukan PLT kadis di 5 OPD yang baru tersebut tanpa melalui regulasi yang jelas,bahkan penunjukan beberapa Pjs kades tersebut tanpa sepengetahuan atau rekomendasi dari kecamatan maupun dinas PMD terangnya,yang lebih mengejutkan lagi , penunjukan PLT kadis di 5 OPD tanpa sepengetahuan kepala bidang mutasi BKPSDM kabupaten Lebong terang korlap,Saat menyuarakan aspirasi mereka di depan sekretariat kantor DPRD kabupaten Lebong
Tak terlalu lama,demi mendengarkan aspirasi anggota DPRD kabupaten Lebong menemui massa aksi,dan mengatakan sesegera mungkin akan menindaklanjuti apa yang menjadi permintaan massa aksi tersebut,dalam hal ini sesegera mungkin akan memanggil PLT bupati Fakhrurrozi.(Zaidi)