Dari lanjutan laporan kasus asusila perselingkuhan mantan istri anggota Dewan Provinsi berinisial EG yang berselingkuh dengan oknum anggota Dewan Provinsi Bengkulu berinisial HS. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Drs Gunadi Yunir MM merasa terzalimi. Dimana menurutnya laporan kasus asusila yang menurutnya secara sah dan menyakinkan telah mencoreng nama lembaga DPRD Provinsi.
Tapi ternyata malah tidak ada tindaklanjutnya, “Keluarga saya sudah hancur. Saya dengan EG mantan istri saya sudah bercerai sejak November tahun 2021.
Perselingkuhan antara EG dengan HS ini sudah saya laporkan bahkan sejak tahun 2021. Sekarang sudah satu tahun. Tapi kenapa laporan saya ini tidak juga ditindaklanjuti? Dan karena sekarang sudah ada Ketua Badan Kehormatan DPRD (BKD) Provinsi yang baru. Maka saya sudah mengajukan somasi, agar segera memproses tindaklanjut laporan saya,” desak Gunadi Yunir saat diwawancarai sedang berada diruang Komisi IV DPRD Provinsi, Rabu (29/6).
Diceritakan oleh politisi PPP Dapil Kabupaten Kaur dan Bengkulu Selatan ini. Sebenarnya dia merasa benar-benar tidak ada keadilan. Dimana atas perselingkuhan mantan istrinya EG dengan rekannya yang sesama anggota DPRD Provinsi HS ini tidak juga digubris, padahal dia sudah melapor ke Polda, kepartai yang bersangkutan hingga ke pimpinan DPRD Provinsi, “Saya hanya minta keadilan. Kenapa laporan saya itu tidak ditindaklanjuti? Padahal barang bukti, video rekaman, foto mesra bahkan bukti chatting mereka semuanya sudah lengkap saya berikan.
Ini akan jadi preseden tidak baik jika terus didiamkan bagi lembaga legislatif sekelas DPRD Provinsi. DPRD ini adalah lembaga yang terhormat, lembaga resmi perwakilan rakyat. Tapi kenapa saat ada anggotanya yang melakukan perbuatan asusila, tapi malah didiamkan saja.
Sebenarnya ini jadi pertanyaan juga bagi saya. Ada apa?,” cerita Gunadi yang saat diwawancarai raut wajahnya terlihat kesal tersebut.
Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada Ketua BK DPRD Provinsi Bengkulu H. Zainal S. Sos, M. Si saat dihubungi dia mengatakan, pihaknya memang sudah menerima surat somasi tersebut.
Akan tetapi karena dia masih baru menjadi Ketua BK pasca rolling AKD, maka setelah dia mempelajari laporan dugaan kasus asusila itu, ternyata masih perlu diproses kembali, “Saya pastikan kami dari BK menindaklanjuti laporan itu. Kemarin sudah kita proses, dan dari BK periode sebelumnya, ternyata meskipun kasus ini sudah satu tahun.
Namun ternyata BAP nya belum ada, sebab itu. Rencananya tadi (Hari ini Rabu-red) terlapor dan pelapor akan kita panggil. Akan tetapi karena ada sesuatu dan lain hal maka pemanggilan kita tunda hingga besok. Nanti setelah BAP nya lengkap, kami akan memanggil seluruh pihak terkait, pelapor, terlapor dan saksi. Dan di periode kami BK saat ini, saya pastikan kasus itu akan tuntas,” pungkas Zainal.(Nandar)