Putuskan Nasib Gusril Pausi, KPU Kaur Terbelah

1320

Kaur- Dalam memutuskan masalah mutasi yang dilakukan oleh Calon Bupati Incumbent Kaur Gusril Pausi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbelah dari 5 komisioner KPU 3 Komisioner menyatakan bahwa Gusril tidak terbukti melanggar administrasi namun 2 komisioner lagi tidak menandatangi hasil keputusan tersebut.

Pleno yang alot tersebut dilakukan rabu tengah malam, 8/8/2020 bertempat di lokasi perkantoran padang kempas, tepatnya di Kantor KPUD Kaur, yang mana terlihat masih banyak masyarakat dan awak media tetap stmenunggu hasil Keputusan dari KPUD Kaur walaupun suasana hujan dan lampu penerangan mati/padam.

KPUD kaur melaksanakan pleno terkait Surat Rekomendasi dari Bawaslu Kab. Kaur terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh calon Bupati (petahana) sesuai amanah UU No. 10 tahun 2016 pasal 71. Tentang mutasi atas nama Jon Harimol.

Saat awak media mau konfirmasi dengan salah komisioner KPU baru saja keluar dari ruangan Pleno dengan tergesa-gesa mau pulang yang namanya tidak mau di sebut, beliau mengatakan hasil keuputusan pleno tidak bulat karna 3 orang menanda tangani mengatakan tidak terbukti melanggar, sedangkan 2 orang tidak mau menanda tangani keputusan tersebut dengan alasan keputusan tidak sesuai dengan UU No 10 tahun 2016 dan keputusan lain nya sambil permisi mau pulang.

Senada dengan di sampaikan oleh ketua Aktivis Raflisia Bengkulu Aprin Taska menyampaikan bahwa keputusan KPUD Kaur itu sangat di ragukan karna tidak memperhatikan amanah UU yang sering di sebut UU Pemilu dan juga tidak melaksanakan Rekomendasi dari Bawaslu Kaur pungkasnya.