Kepolisian Resort (Polres) Bengkulu Utara akan melakukan pendataan terhadap kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah (Pemda) yang nunggak pajak. Hal ini di sampaikan Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara Iptu Eka Hendra Ardiansyah, STK, SIK
“Nanti akan kita data dulu, setalah itu akan kita kirimkan surat kepada para kepala dinas untuk dibayarkan kewajiban terkait pajak Kendaraan,” Ujar Kasat
Ditambahkan oleh Kasat Lantas bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Samsat untuk melakukan pendataan.
“setelah kita dapat data yg real, baru kita akan bekerja dengan maksimal serta menentukan tenggang waktu pembayaran serta melakukan rapat dengan Kepala UPTD Samsat Bengkulu Utara,”Tutup Kasat
Untuk di ketahui bersama bahwa dari hasil temuan BPK RI ada 640 kendaraan roda dua dan empat milik Pemkab Bengkulu Utara menunggak pajak dengan nilai Rp.886.301.501, sejak tahun 2012 sampai 2022. Yang mana akibat hal tersebut negara mengalami pengurangan pendapatan.(nandar)