Polda Bengkulu Koordinasi Dengan BPN Untuk Ungkap Praktek Mafia Tanah

458

Bengkulu – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bengkulu akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional Kota Bengkulu untuk mengungkap praktek mafia tanah.

Bahkan BPN telah meminta satu kasus agar diangat menjadi laporan pra-operasi mafia tanah.

Penyelidikan terkait mafia tanah terus bergulir, karena pada kasus tersebut sudah banyak pihak yang dirugikan.

“Sudah bergulir, kita terus lakukan penyelidikan mungkin nanti ada lagi kasus lain. Terkait koordinasi dengan BPN, mereka meminta satu kasus untuk dijadikan praoperasi mafia tanah,” ujar Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol Teddy Suhendyawan Syarif.

Seperti diketahui, kasus penyerobotan tanah cukup banyak diterima oleh Polda Bengkulu laporannya.

Pengembangan dilakukan apakah empat orang yang sudah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan yang masuk tersebut.

Tidak menutup kemungkinan pada kasus penyerobotan tanah tersebut antara kelompok satu dengan yang lain saling berkaitan.

Disebut merugikan karena modus mereka adalah membuat sertifikat palsu kemudian mengaku-ngaku memiliki lahan yang akan diserobot.

Bahkan mereka terlebih dulu meratakan lahan tersebut menggunakan buldozer tanpa sepengetahuan pemilik sah. Setelah itu lahan dikapling dan dijual dengan harga bervariasi.

Dari penjualan kapling tanah tersebut para pelaku mendapatkan keuntungan. Seperti yang dialami Inas Belly, lahan miliknya ditanami 120 batang kelapa sawit, digusur oleh pelaku menggunakan alat berat.

Setelah itu mereka memagari lahan tersebut, mematangkan lahan dan membuat 42 kapling untuk kemudian dijual.

Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 300 juta.