Perwakilan Pemuda Malin Deman Ajak Masyarakat Taat Hukum!!!

475

Mukomuko,Pakarnews.id – Dengan adanya kejadian penangkapan dan penahanan terhadap 40 orang warga masyarakat di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko beberapa minggu yang lalu yang terindikasi melakukan penjarahan buah TBS Kelapa Sawit diatas HGU milik PT. DDP,

Salah satu perwakilan pemuda Kecamatan Malin Deman Dede Hella kepada media ini menghimbau kepada semua masyarakat di wilayah Kecamatan Malin Deman dan masyarakat di Kabupaten Mukomuko umumnya agar dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku.

Jika memang itu bukan hak kita, jangan sekali kali kita dengan mengedepankan arogansi dan kekuatan mencoba menguasai barang yang bukan hak kita. Jangan juga terpengaruh dengan janji janji, iming iming atau pemberi harapan dari pihak pihak yang kurang terlalu paham pokok sejarah persoalan tersebut.

Semoga saja Bapak Kapolres beserta jajaran berkenan membuka hatinya untuk memberikan ampunan kepada sanak keluarga masyarakat yang tertangkap dan sekarang masih mendekam di Mapolres

Untuk segera dibebaskan dengan azas kepastian hukum dan dengan penegakan hukum pola restorative justice sebagaimana alternatif harapan yang disampaikan beberapa kelompok masyarakat selama ini. Restorative justice dapat terjadi jika pihak manajemen PT. DDP mencabut laporan penjarahan tersebut di Mapolres Mukomuko dan pihak penjarah meminta maaf kepada manajemen PT. DDP selaku pelapor.

Jika kedua belah pihak ini sudah bertemu dan saling memaafkan dengan tidak mengulangi tindak kejahatan lagi, Insyaallah tahapan Restorative Justice dapat cepat diwujudkan oleh Polres Mukomuko. Dalam hal ini, semua pihak tentunya tidak boleh saling menyalahkan, menyudutkan dan mendiskreditkan. Kedepannya nanti harapan kami, hal ini dapat menjadi pembelajaran penting. Demikian dedek