Pemkot Terima Surat Pembatalan Peraturan Walikota

909

Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri memimpin Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1).

Rapat ini diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu, yang membahas tentang pembatalan Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan (BPHTB ) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota  (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan (BPHTB ) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu mewakili Walikota.