Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri memimpin Rapat Sinkronisasi dan Koordinasi Peran Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Kamis (13/1).
Rapat ini diikuti perwakilan dari Pemerintah Kota Bengkulu, yang membahas tentang pembatalan Perwal Nomor 43 tahun 2019 tentang klasifikasi nilai dasar tanah dan bangunan sebagai dasar pengenaan (BPHTB ) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Penyerahan SK Gubernur tentang Pembatalan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 43 tahun 2019 tentang Klasifikasi Nilai Dasar Tanah dan Bangunan sebagai dasar pengenaan (BPHTB ) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, yang diserahkan Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri kepada Asisten I Pemda Kota Bengkulu mewakili Walikota.