Rekomendasi Komisi I DPRD Bengkulu Utara yang meminta agar Bupati Bengkulu Utara Ir.Mian menunda pelantikan 11 kades terpilih yang bersengketa diacuhkan. Pasalnya, seluruh kades terpilih, termasuk 11 desa yang masih sengketa tetap dilantik.
Seperti diketahui Komisi I DPRD Bengkulu Utara mengeluarkan rekomendasi terkait sengketa pilkades. Dalam surat yang diteken langsung oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, tanggal 20 Juli 2022 menyebutkan terkait sengketa Pilkades, direkomendasikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati Mian untuk menelaah, mengevaluasi proses pemilihan kepala desa dan hasil pemilihan kepala desa serta menunda sementara penetapan kades terpilih yang masih ada sengketa berkaitan dengan proses pemilihan kepala desa tersebut.
Untuk diketahui, sengketa Pilkades yang berkaitan dengan proses pemilihan yaitu
Desa Karang Anyar 2
Desa Air Tenang
Desa Meok
Desa Kota Bani
Desa kurotidur
Desa Taba Tembilang
Sengketa Pilkades yang berkaitan dengan hasil pemilihan kepala desa yaitu
Desa Talang Arah
Desa Lubuk Gedang
Desa Batu Raja R
Desa Kalai Duai
Desa Gard
Alasan pelantikan tetap di lakukan di jelaskan oleh Asisten I Pemkab Bengkulu Utara Dullah SE, mengatakan hasil evaluasi pihaknya semua proses dan tahapan Pilkades yang dilaksanakan oleh PPKD dari tingkat kabupaten hingga tingkat desa, telah sesuai dengan aturan yang ada di dalam Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022, tentang Pilkades.
Karena itu penundaan pelantikan yang direkomendasikan oleh komisi I tidak dapat dilakukan. Sebab nantinya dapat berpotensi menimbulkan konflik baru.
“Kalau ada desa yang mengami penundaan malah akan berpotensi menimbulkan konflik baru,” kata Dullah
Nantinya jika masih terdapat pihak-pihak yang merasa keberatan atas proses maupun hasil Pilkades yang telah ditetapkan. Para penggugat dipersilahkan menempuh jalur hukum di pengadilan.
“Silahkan gugat dan laporkan ke lembaga hukum,” pungkasnya.