Memanas, Dewan Akan Gunakan Hak Interpelasi Terhadap Bupati BU

1047

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara, Aliantor Harahap, kecewa terhadap sikap Bupati Bengkulu Utara, Ir. Mian, yang telah mengabaikan rekomendasi DPRD terkait pilkades serentak di Bengkulu Utara.

“Kami ini wakil rakyat, utusan rakyat untuk mengakomodir usulan rakyat. Tapi sepertinya pak bupati tidak memahami kondisi itu, beliau abaikan begitu saja rekomendasi yang sudah kami sampaikan. Kami sudah bekerja atas permintaan rakyat, begadang siang dan malam untuk mengungkap fakta dari masalah-masalah yang ada, tapi itu semua di sia-siakan. Seharusnya bupati harus lebih bijaksana dalam mengambil keputusan,” ujar politisi Golkar ini. Selasa, 2 Agustus 2022.

Menurutnya, bupati sudah melanggar aturan yang dia buat sendiri. Padahal, pihaknya sudah mengungkap dari setiap desa yang mengajukan keberatan atas penyelenggaran Pilkades. Persoalan telah dibedah bersama dengan panitia di desa, panitia kabupaten dan pelapor. Intinya detail permasalahan sudah diketahui bersama, sehingga timbul rekomendasi 11 desa yang bersengketa  ditunda dulu pelantikannya.

“Perlu diingat, bupati sendirilah yang mengabaikan aturan yang termaktub di dalam  Perbup tersebut dengan melantik mereka,” imbuh Aliantor.

Tidak lupa, Aliantor juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh  masyarakat. Pihaknya telah berusaha maksimal tapi tetap diabaikan oleh bupati.  Pihaknya tidak akan diam dan berserah diri menghadapi persoalan ini.

Diakuinya, jika bupati punya hak untuk  menolak rekomendasi DPRD. Maka pihak legislatif juga punya kewenangan menggunakan hak interpelasi untuk memanggil bupati.