Kaur, Pakarnews.Id. – Kronologi kejadian Pada hari Kamis 24 November 2022 yang lalu kami dari media temui kepala kemenag kaur H,Irawadi , S Ag, MH di ruang kerjanya terkait seorang wartawan News Publik.Com, Apen Rozali ingin temui kepala MAN 1Kabupaten Kaur, Lalu salah satu satpam mengatakan kepala Madrasah Aliyah masih dinas luar (DL) jelasnya satpam ,lalu kemudian datanglah seorang oknum guru MAN 1 mengatakan kepada wartawan,mengatakan kepala madrasah ada di ruangan tapi oknum guru mengatakan dengan nada yang tinggi, kepala madrasah belum bisa di temui oknum guru bilang dengan wartawan saya tangung jawab belum bisa di temui, katanya Rabu 30/11/2022
Untuk saat ini kami dari media ingin bertemu dengan kepala kemenag kaur staf mengatakan kepala kemenag H ,Irawadi beliau masih dinas luar, sementara itu kami berempat meminta untuk bertemu dengan kasubag TU Kemenag Kaur, prihal bagai manakah tanggapan kemenag kaur melalui kasubag TU terkait oknum guru halang- halangi tugas wartawan ingin bertemu dengan kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN ) 1 Kabupaten Kaur pada saat itu,
Untuk sementara ini pihak Kemenag Kaur melalui Kasubbag TU Pajar mansyah ,S.Pd, atas laporan ini kami akan menanggapi dan akan secepat mungkin akan kami panggil kepala MAN 1 Kaur beserta oknum guru MAN 1 itu tersebut,” setidaknya kami akan menunggu kepala Kemenag pulang dari dinas luar(DL) jelas Kasubbag TU
Pajarmansyah menanggapi atas laporan awak media ,terjadinya pada hari-hari yang Lalu antara media news publik com dengan oknum guru MAN 1 kita akan lakukan pemanggilan secara resmi bila perlu nanti kita pertemukan antara pihak guru MAN 1 dan rekan-rekan wartawan ini,lanjut Kasubbag TU, untuk sementara ini pihak kemenag kaur akan menanggapi atas dugaan perilaku oknum guru MAN 1 adu mulut dengan seorang wartawan Apen Rozali pada saat itu, imbuhnya Kasubbag TU Kemenag kaur
Maksud dan tujuan Apen Rozali dan Ilpi Tarmawan pada saat itu kedatangan kami secara baik-baik maksud dan tujuan kami pertama sekali akan berkordinasi secara baik-baik dan kawan saya satu ini sebagai wartawan cetak tentu prihal nya akan berkordinasi juga dengan baik, ” tiba-tiba seorang oknum guru mengatakan dengan nada yang keras kepala madrasah ada di dalam ruangan tapi belum bisa di temui dengan ucapannya saya yang bertanggung kepala Madrasah Aliyah belum bisa di temui jawabannya , jelas Apen Rozali
Kami pun juga pada saat itu undur diri saat oknum guru MAN 1 mengatakan secara nada yang keras, sebab kami pun juga sangat mengerti sehingga ini menjadi pertanyaan bagi kami dari media di madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kaur ,”sementara itu oknum guru MAN 1 Kaur melanggar undang- undang pers nomor 40 tahun 1999 ,menghalang- halangi tugas pers sama dengan menghalangi tugas negara ,dapat di pidana 2 tahun serta denda 500.000.000. juta,
Untuk ini harapan kami kepada Kemenag Kabupaten Kaur untuk dapat secepatnya melakukan pemanggilan pihak kepala Madrasah Aliyah dan oknum guru MAN 1 supaya permasalahan ini tidak berlanjut ke penegak hukum.imbuhnya Apen Rozali dan Ilpi Tarmawan,
Diakhir ini kasubbag TU kantor kementerian agama kabupaten kaur, kami pun juga minta maaf kepada rekan-rekan wartawan, permasalah ini kami akan cepat pemanggilan oknum guru MAN 1 dan harapan kita sama-sama untuk dapat secepatnya kita selesaikan secara baik dan secara kekeluargaan supaya untuk menuju kemajuan daerah kita tutup pajarmansyah,S.Pd (SA)