Kuasa Hukum Gubernur Sayangkan Pernyataan Walikota dan anggota DPRD Kota Bengkulu

439

Kuasa Hukum Gubernur Bengkulu Jecky Haryanto, SH, menyayangkan beredarnya pernyataan-pernyataan di media yang mengaitkan Pergub Bengkulu tentang penyesuaian pajak BBM dengan kenaikan harga bahan pokok saat ini.

Lebih parah lagi, lanjut Jecky, adanya pernyatan “bahwa Pergub/ Gubernur membuat masyarakat menangis”, oleh Walikota Bengkulu serta anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai PAN.

Maka terhadap hal ini, Jecky mengingatkan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi pidana (laporan pidana) karena:

1. Pergub nomor 2 tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324, maka PBBKB untuk BBK di wilayah Bengkulu yang sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 10% untuk kenaikan BBM non subsidi, bukan untuk BBM subsidi (premium).

2. Pergub itu terbit tahun 2020 dan jika dikaitkan dengan kenaikan harga sekarang (2022) sudah tentu tidak relevan dan sudah dapat diduga mengarah kepada kebohongan.

3. Dapat kita pahami pernyataan tentang Pergub ini adalah respon akibat Gubernur Bengkulu membatalkan Perwal 43, akan tetapi tentu tidak mencerminkan etika pemerintahan yang baik dan benar jika menggunakan cara-cara begini.

Jecky melanjutkan, bahwa merujuk pada Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14:

(1) Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.

(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.

Pasal 15.
Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya dua tahun.