Ketua KPU Kaur Diberhentikan

1258

Bengkulu. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaur, Meixxy Rismanto. Tak hanya peringatan keras, Meixxy juga diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kaur.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang DKPP, Rabu (10/02) dengan perkara nomor 158-PKE-DKPP/IX/2020 yang dipimpin langsung oleh Ketua DKPP RI, Prof. Dr Muhammad.

Dalam sidang tersebut, DKPP mengambulkan sebagian permohonan yang diajukan pengadu yakni, Riki Susanto.

“Memutuskan untuk mengabulkan sebagian permohonan pengadu. Memberhentikan Meixxy Rismanto sebagai Ketua KPU Kabupaten Kaur,” kata Muhammad.

Terhitung sejak putusan DKPP RI dibacakan, Meixxy Rismanto tidak lagi menjabat sebagai ketua dan hanya menjabat sebagai anggota KPU Kaur.

Sebelumnya Miexxy diadukan oleh Tokoh Muda Bengkulu, Riki Susanto karena dugaan ketidakmandirian dan ketidakjujuran dalam proses pendaftaran sebagai calon Anggota KPU Kaur. Dokumen persyaratan berupa makalah dan karya tulis yang diserahkan diduga bukan merupakan hasil karya sendiri.