KEMBALIKAN KEPERCAYAAN PUBLIK , KEPOLISAN RESOR TOBA HARUS MELAKUKAN PENINDAKAN SERIUS

2143

Toba, Pakarnews.ID – Memulai kegiatan sejak tahun 2019  baik penyediaan lahan, pengerukan tanah, pemotongan bukit untuk pembangunan  di Dusun Pir, Desa Sionggang Tengah Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba yang kini telah dikenal Huta Halasan sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan penganut Agama Parmalim dan/atau sebagai Bale Pasogit Partonggoan Parmalim Huta Halasan mendapatkan berbagai persoalan  . Nama Halasan (huta halasan) sendiri diketahui dicatut dari nama Halasan Sirait seorang tokoh masyarakat dan merupakan Ketua Dewan Pembina  Penganut Agama Parmalim Huta Halasan yang telah sukses di perantauan .

Di bidang Pariwisata perkumpulan/organisasi Punguan Parmalim Huta Halasan juga berperan aktif memajukan minat masyarakat seperti melaksanakan pembangunan dan pemugaran mata air yang menurut sejarah merupakan peninggalan Raja Sisingamangaraja XII dengan nama Mual Sipangolu berlokasi di Desa Parparean I Kecamatan Porsea yang diprakarsai Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, SH, S.I.K setelah kurang lebih 4 (empat) bulan bertugas di Markas Kepolisian Resort Toba.

Sebelumnya untuk pengurusan berkas administrasi pihak yang akan melakukan aktifitas di lokasi telah menyampaikan surat permohonan kesesuaian tata ruang dan wilayah pada Pemerintah Kabupaten Toba ,kantor perizinan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atas nama pemohon Anton Sinaga .

Sejak memulai kegiatan hingga saat ini berbagai kritik dari elemen masyarakat di Kabupaten Toba baik melalui sosial media ataupun secara langsung telah disampaikan termasuk dugaan, penyerobotan lahan, dugaan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab di dalam lokasi Huta Halasan Dusun Pir Desa Sionggang Tengah ini.

Saat ditemui dikantor bersama timya Jonson Pasaribu pengurus DPC LSM PAKAR TOBA yang kerap kritisi aktifitas Pertambangan Tanpa Izin,   Pengrusakan Lingkungan Hidup dan Kehutanan menerangkan bahwa aktifitas di Dusun Pir Desa Sionggang Tengah sudah lama menjadi sorotan masyarakat “kegiatan di daerah itu sudah lama menjadi sorotan masyarakat , kuncinya hanya penindakan serius dari Kapolres Toba agar kepercayaan publik terhadap lembaga Polri meningkat. Sudah berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Toba untuk menertibkan kegiatan Pertambangan Tanpa Izin di daerah itu saya kira Pemerintah Toba sudah sangat serius dan konsisten, tinggal penindakan dari unit Tipidter Polres Toba  ” ucap Jonson

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup, kegiatan penyiapan lahan dengan luas lebih besar dari 25 ha, kegiatan pengerukan dengan volume pengerukan lebih besar dari 500.000 meter kubik, pekerjaan tanah dengan volume timbunan lebih besar dari 500.000 meter kubik, pemotongan bukit dan pengurugan lahan dengan volume 500.000 meter kubik dan tahap kegiatan eksplorasi mineral non logam wajib memiliki AMDAL dan luas lahan terbangun lebih kecil dari 25 ha atau volume lebih kecil dari 500.00 meter kubik  wajib memenuhi UKL dan UPL . Dijelaskan juga pada Peraturan Daerah Kabupaten Toba Nomor 13 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum pasal 36 angka 1 s/d 6 bahwa setiap orang atau badan dilarang menambang pasir, tanah , batu, kerikil tanpa izin .

Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja memiliki tugas dan wewenang terbatas untuk melakukan penyidikan karena harus berkoordinasi dengan penyidik POLRI .

Pembahasan mengenai Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang melibatkan “pelaku tambang”, Pemerintah , Aparat Penegak Hukum sudah berulang kali dilaksanakan hingga penindakan secara hukum terhadap terduga pelaku di Kabupaten Toba namun tetap belum mendapatkan solusi hingga Pemerintah Kabupaten Toba  menyampaikan surat perihal Penertiban Pertambangan Tanpa Memiliki Izin yang ada di Kabupaten Toba kepada Gubernur Sumatera Utara karena menurut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa perizinan berusaha dan persetujuan lingkungan sudah  menjadi kewenangan provinsi.

“Jadi tinggal penindakan serius  dari Kepolisian Resort Toba menjadi satu-satunya solusi terbaik upaya penertiban Pertambangan Tanpa Izin di Kabupaten Toba, harus konsisten menegakkan hukum. Jangan menunggu laporan dari elemen masyarakat, LSM atau Organisasi Masyarakat, inkonsistensi penegakan hukum terhadap pelaku Pertambangan Tanpa Izin tidak hanya mengakibatkan kerusakan lingkungan dan kerugian Negara namun menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga Kepolisian karena akan dinilai pandang bulu. Yang paling penting adalah upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan menghilangkan perilaku koruptif seperti kesan pembiaran , banyak sumber daya alam batuan, pasir, tanah urug di Kabupaten Toba yang akan dikelola oknum tak bertanggungjawab yang hanya memperkaya diri sendiri dengan alasan melakukan penambangan untuk penambahan wilayah permukiman hingga pemangku kepentingan dengan sendirinya lupa bahwa Kabupaten Toba  saat ini adalah daerah yang sangat diminati para investor.

Inkonsistensi Kepolisian Resort Toba akan mengingatkan masyarakat kembali tentang isu konsorsium tambang ilegal dan nama besar Ismail Bolong. Saya akan segera bentuk tim untuk menyikapi hal ini”, terang Jonson Pasaribu Kasat Intel Rawa” DPC LSM PAKAR TOBA saat ditemui di kantor nya.

Pertambangan adalah tahapan kegiatan dalam rangka penelitian , pengelolaan dan pengusahaan mineral batuan , pasir , tanah urug dan setiap orang dilarang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin dari menteri atau pejabat yang berwenang. Inkonsistensi Aparat Penegak Hukum hanya akan menimbulkan ruang baru bagi pelaku pelaku kejahatan Pertambangan Tanpa Izin dan pengrusakan lingkungan hidup atau konservasi sumber daya alam  lainnya bahkan menurunkan cita lembaga Kepolisian Negara Republik Indonesia karena dinilai diskriminatif.(HSL)