Hanya Rohidin Cagub Bersih Dari Kasus Korupsi

1312

Bengkulu – Pesta Demokrasi Provinsi Bengkulu akan segera dimulai, ada tiga pasangan Calon Gubernur (Cagub) yang akan bersaing antara lain Helmi Hasan-Muslihan, Agusrin-Imron dan Rohidin-Rosjonsyah dari ketiga Cagub tersebut hanya Rohidin lah Cagub yang bersih dari kasus Korpusi berbeda dengan Agusrin M Najamudin dan Helmi Hasan yang sama-sama sempat berurusan dengan perkara korupsi. Helmi sebatas tersangka, Agusrin berakhir sebagai terpidana.

Kasus Helmi Hasan

Helmi Hasan pernah berurusan dengan perkara korupsi saat Kajari Bengkulu era Wito menetapkannya sebagai tersangka pada tahun 2015 silam dalam kasus dana Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bengkulu tahun anggaran 2012 dan 2013.

Helmi Hasan yang saat itu baru menjabat wali Kota Bengkulu periode pertama ditetapkan tersangka bersama-sama dengan mantan wakil wali kota Patriana Sosialinda, Mantan Wali Kota Bengkulu periode 2009-2014 Ahmad Kanedi, dan beberapa anggota DPRD Kota periode 2009-2014, Sandi Bernado dan Irman Sawiran termasuk Ketua DPRD Sawaludin Simbolon dan pihak swasta Diansyah Putra, Direktur PT Ratu Agung Niaga.

Urusan Helmi Hasan dengan perkara korupsi semakin ruwet saat Kajari Bengkulu menjadikannya buronan karena terus mangkir saat dipanggil jaksa penyidik. “Ya, dia telah ditetapkan sebagai buron karena tak memenuhi panggilan kejaksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Wito, Selasa (19/5/2015), dikutip kompas.com.

Tak tanggung pula, perkara yang menjadikan Helmi Hasan tersangka disinyalir merugikan keuangan negara mencapai Rp 11,4 miliar. Status tersangka itu kemudian digugat Helmi ke Pengadilan dan menang hingga status tersangkanya pun dicopot. Saat hakim tunggal PN Bengkulu, Meriwati membacakan putusan status tersangka Helmi, nampak jelas kontribusi dari dua ahli hukum Bengkulu Elektison Somi dan Herlambang dalam pecopotan statatus tersangka Helmi.

“Menimbang keterangan ahli administrasi negara pihak pemohon Elektison Somi dan guru besar hukum pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Bengkulu, Herlambang, memutuskan menerima sebagian gugatan pemohon dan penetapan status tersangka Helmi Hasan oleh penyidik Kejari tidak sah,” kata Meriwati dalam putusan sidang pra-peradilan di Bengkulu, Rabu (9/9/2015) dikutip kompas.com

Demikian pula dilaporkan liputan6.com, (09/09/2015) sebelum putusan dibacakan, kala itu sidang praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Bengkulu sempat molor selama satu jam. Hakim tunggal Meriwati terlihat beberapa kali membasuh keringat saat membacakan amar putusan setebal 87 halaman itu. Di luar pengadilan juga tak kala mencekam, terlihat ratusan orang berpakaian preman seolah mengepung kantor pengadilan yang berada di jalan Protokol S Parman, Kota Bengkulu.

Walaupun status tersangka Helmi Hasan telah dicopot, bukan berarti perkara korupsi dana Bansos Pemkot Bengkulu sama sekali tak berujung. Kasus ini setidaknya telah mempidanakan 6 orang ASN Pemkot Bengkulu yaitu, mantan Sekda Yadi, mantan Bendahara DPPKAD Nopriana, PPTK DPPKAD Satria Budi yang masing-masing divonis hakim 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Berikutnya mantan Kasubag kesra Setda Kota Bengkulu Almizan divonis lebih berat yaitu dengan hukuman penjara 1 tahun 2 bulan dan denda Rp 50 juta. Majelis hakim juga memvonis mantan kepala DPPKAD Syaferi Syarif dengan penjara 5 bulan dan denda Rp 50 juta. Ikut juga terlibat, mantan Kabag Kesra Kota Bengkulu Suryawan Halusi yang divonis hakim 1 tahun 8 bulan dan denda Rp 50 juta.

Tahun 2017 lalu, perkara copotnya status tersangka Helmi Hasan dari kasus korupsi dana Bansos kembali dihangatkan M Sofyan. Mantan Kepala DPPKAD Kota Bengkulu itu bercerita ke media usai dirinya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi dana SPJ fiktif dana sosialisasi pajak di DPPKAD Kota Bengkulu. M Sofyan mengaku dirinya hanya korban karena diperintahkan Sekda Kota Bengkulu Marjon pada tahun 2015 lalu untuk mencarikan dana Rp 500 juta untuk kepentingan pra peradilan Helmi Hasan.

“Dipanggil oleh Marjon. Itu kan (uang Rp 500 Juta) diambil oleh Itang (Ikhsanul Arif). Untuk praperadilan Walikota Helmi Hasan,” kata Sofyan, dikutip rmolbengkulu.com, Rabu, (06/09/2020)

Saat ini perkara korupsi yang pernah melibatkan nama Helmi Hasan itu belum sepenuhnya tuntas. Pada bulan Februari lalu kelompok masyarakat yang menamakan diri AMPB menggelar aksi demo di Kejaksaan Agung RI. Mereka menuntut agar Helmi Hasan dikembalikan menjadi tersangka. AMPB juga meminta Kejagung menjadikan kasus ini menjadi perhatian serius agar memenuhi rasa keadilan serta meminta penyelidikan dugaan kongkalingkong Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan dengan oknum penegak hukum.

Namun, aksi demonstrasi yang digelar kelompok masyarakat itu disayangkan kuasa hukum Helmi Hasan, Agustam Rachman, dalam rilisnya yang beredar di kalangan pers, aksi tersebut disebut sangat kental nuansa politik.

“Bahwa kami pastikan demo APMB tersebut bermotif politik untuk merusak nama baik Helmi Hasan. Mengapa hanya nama Helmi Hasan yang dipersoalkan dalam demo AMPB? Bukankah Wakil Walikota saat itu (Patriana Sosialinda), Ahmad Kanedi (mantan walikota), Sawaluddin Simbolon (mantan Ketua DPRD), Irman Sawiran dan Sandy Bernando (mantan Wakil Ketua DPRD) juga waktu itu menjadi tersangka bansos dan juga menang dalam praperadilan. Apakah karena Helmi Hasan Menjadi calon kuat Gubernur Bengkulu Pilkada 2020” kutipan poin 3 rilis kuasa hukum Helmi Hasan.

Kasus Agusrin M Najamudin

Berbeda dengan Helmi Hasan, perkara korupsi yang menimpa Agusrin M Najamudin sudah berakhir di pintu penjara. Agusrin dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta setelah Mahkamah Agung membacakan amar putusanya karena terbukti merugikan keuangan negara hingga Rp 20,16 miliar.

Kasus yang menimpa mantan Gubernur termuda se-Indonesia ini berawal dari polemik dana perimbangan khusus bagi hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Dispenda Provinsi Bengkulu tahun 2006 silam.

Mengutip amar putusan Kejagung RI Nomor 1891 K/Pid/2011, kala itu Gubernur Agusrin yang sedang mengalami kesulitan keuangan beberapa kali mengeluh ke Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu Chairudin. Keluhan itu kemudian ditanggapi Chairudin dengan cara menawarkan agar Agusrin membuka rekening tambahan untuk menampung setoran dana PBB/BPHTB yang selama ini disetor ke Rekning Kas Umum Daerah. Tawaran itu disampaikan Chairudin agar dana setoran PBB/BPHTB mudah digunakan tanpa harus menunggu persetujuan dari DPRD.

Agusrin pun menyetuji dan memerintahkan Chairuddin mengatur pembuatan rekening tambahan itu. Chairudin pun menyiapkan surat dengan Nomor 900/2228/DPD.I tanggal 22 Maret 2006 untuk ditandatangi Agusirn. Surat itu ditujukan kepada Kementrian Keuangan agar menyetuji pembukaan rekening tambahan untuk menampung dana selain DAK dan DAU yaitu dana PBB/BPHTB.

Meskipun surat tersebut belum mendapat jawaban dari kementrian Keuangan, Chairudin sudah menindaklanjuti surat tersebut dengan membuat surat ke Bank BRI dan Bank Mandiri yang pada pokoknya berbunyi agar dan setoran PBB/BPHTB dimasukan ke rekening tambahan Kas Umum Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 00000115-01-001421-30-3 pada Bank BRI Cabang Bengkulu.

Hingga 11 Mei 2008, uang tertampung di rekening tambahan itu mencapai 21,323,420,895,56. Uang inilah kemudian digunakan Agusrin bersama-sama dengan Chairuddin yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Diantaranya digunakan untuk pembangunan pabrik CPO senilai Rp 9,17 Miliar padahal uang untuk membangun CPO hanya Rp 2 Miliar sedangkan sisanya Rp 7,17 Miliar digunakan untuk kepentingan Agusrin.

Untuk mencairkan uang di rekening tambahan itu, Agusrin bersama-sama dengan Chairuddin menggunakan beberapa modus. Diantaranya memanipulasi surat permohonan dari Dinas Kimpraswil (sekarang PUPR) yang seolah-olah mengusulkan pengadaan alat berat. Usulan itu kemudian disetujui Agusrin dan membuat disposisi ke Chairudin, uang pun dicairkan Chairudin senilai Rp 3,35 Miiar dan diberikan ke Agusrin Rp 1,5 Miliar melalui ajudan, Nuim Hayat.

Selanjutnya memanipulasi surat Bapelitbang Provinsi yang seolah-olah mengusulkan pengadaan bibit jarak. Usulan itu kembali disetujui Agusrin dan mendisposisinya ke Chairudin agar menggunakan uang setoran PBB/BPHTB. Atas disposisi itu, uang di rekening tambahan itu kembali dicairkan senilai Rp 3,5 miliar yang kemudian diberikan Chairudin ke Agusrin melalui Chusnul Fikri.

Selain itu atas perintah Agusrin, Chairudin juga mentransfer dana setoran PBB/BPHTB itu rekening Agusman Badarudin Rp 100 juta, Slamet Sugandi Rp 405 juta, Abdulrab A Tamimi Rp 300 juta, Kusumawati Rp 2 miliar, Wasik Salik Rp 100 juta, Andry Ahmad Kosasih Rp 1,67 miliar, Putu Drajat Satosa Rp 495 juta, dan Zakaria Rp 20 juta. Total Rp 5,09 miliar.

Uang itu juga digunakan untuk membeli 200 lembar travel cek senilai 10 juta per lembar yang juga diberikan Chairudin ke Agusrin secara bertahap, 10 lembar atau senilai Rp 1 miliar pada 21 Juni 2006 dan 100 lembar lagi diberikan Cahirudin ke Agusrin pada 27 Oktober 2006. Sisanya senilai Rp 3,89 miliar dan Rp 2,17miliar digunakan untuk pihak-pihak lain yang tidak bisa dipertangungjawabkan sehingga menurut audit BPK total kerugian negara mencapai Rp 20,16 miliar.

Untuk menutupi kerugian negara itu, dibuatlah skenario investasi bodong BUMD PT Bengkulu Mandiri (BM) ke dua perusahaan swasta yaitu PT Sawit Bengkulu Madani (SBM) yang bergerak dibidang perkebunan sawit dan PT Bahari Bumi Nusantara (BNN). Modusnya Agusrin memerintahkan Chairudin yang saat itu selain menjabat sebagai Kadispenda juga menjabat komisaris BUMD PT Bengkulu Mandiri, Hamsyir Lair (Sekda Provinsi Bengkulu), Iskandar ZO (Karo Ekonomi) dan Destriana Nirza (Dirut PT Bengkulu Mandiri) agar PT BM melakuan investasi saham ke pada dua perusahan tersebut. Nilai investasi sudah ditentukan yaitu Rp 16,2 miliar ke PT SBM dan 2,5 Miliar ke PT BNN. Tanggal penawaran saham dari kedua perusahaan juga dibuat mundur.

Setelah uang investasi saham ditaransfer, Chairudin saat bersamaan juga sudah menyiapkan cek senilai yang sama untuk ditandatangani Direktur PT BNN, Kusumawati dan Direktur PT SBM, Heri Santoso. Uang kemudian dicairkan Chairudin dan disetor kembali ke Rekening Kas Umum Daerah untuk menutupi uang yang telah digunakan Agusrin. Skenario ini dibuat seolah-olah tidak ada kerugian negara dalam perkara itu.

Sebelum diputus MA, perkara Agusrin awalnya diadili di PN Bengkulu yang kemudian memvonisnya 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 500 juta. Namun, Agusrin mengajukan banding ke PN Jakarta Pusat  yang kemudian sempat memvonisnya bebas. Jaksa pada PN Bengkulu kemudian mengajukan kasasi ke MA. Perkara Agusrin pun diputusa MA dengan diktum keputusan membatalkan keputusan PN Jakarta Pusat dan hakim MA yang dipimpin Artidjo Alkostar memvonis Agusrin 4 tahun penjara dan denda RP 200 juta pada tanggal 10 Januari 2012 lalu.(Rilis Bengkulu Interkatif)