Gubernur Rohidin Back Up Penuh Program Penyelesaian Konflik Tanah

796

Program prioritas nasional reforma agraria presiden RI Joko Widodo memiliki tujuan untuk memastikan ketersediaan dan kepastian ruang hidup adil bagi masyarakat. Maka dari itu, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyambut baik serta mendukung penuh program tersebut untuk penyelesaian sengketa lahan dan konflik agraria, khususnya di provinsi Bengkulu.

Hal ini ditegaskan Gubernur Rohidin usai pertemuan bersama Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan, terkait program Reforma Agraria dan Penyelesaian Konflik Agraria, Kamis (21/10/2021) di Balai Raya Semarak Bengkulu.

“Kita menyambut baik sekali, karena program reforma agraria ini dirasakan manfaatnya betul oleh masyarakat kita. Terimakasih betul kepada Presiden dan Wakil Presiden kemudian KSP yang sudah memfasilitasi program reforma agraria sehingga bisa berjalan, redistribusi lahan untuk masyarakat bukan sekedar pengakuan hak tetapi lebih memberikan dampak ekonomi yang luar biasa bagi masyarakat,” jelas Gubernur Rohidin.

Dijelaskan Gubernur Rohidin bahwa masih ada beberapa persoalan terkait lahan di Provinsi Bengkulu. Ia pun berharap persoalan tersebut dapat segera di selesaikan.

“Terkait dengan reforma agraria ada memang beberapa persolan lahan di Provinsi Bengkulu. Ada di Kabupaten Bengkulu Tengah, Rejang Lebong, Kepahiang termasuk ada beberapa titik di Kabupaten lain. Jadi ada beberapa konsentrasi yang harus menjadi target untuk penyelesaian,” papar Gubernur.

Dijelaskan Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan bahwa kunjungannya ke Provinsi Bengkulu dalam rangka berkoordinasi dengan perintah Provinsi dan Kabupaten guna memastikan percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagai bagian dari agenda reforma agraria yang merupakan program prioritas nasional Presiden Joko Widodo.

“Kami melihat ada banyak potensi yang bisa di selesaikan. Konflik – konflik di Bengkulu dan juga dukungan dari perintah daerah sangat dibutuhkan. Terutama kondisi sosial di masyarakat, kemudian terkait penentuan siapa – siapa saja yang secara definitif memang dinyatakan secara layak untuk menjadi penerima redistribusi atau pun juga yang akan mendapatkan tanah dari penyelesaian konflik tersebut,” jelas Abetnego.