Era Rohidin, Pemrov Bengkulu Berhasil Selamatkan 9,3 Ha Tanah Negara

564

Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) berhasil mengembalikan aset tanah seluas lebih kurang 9,3 Ha yang terletak Keluarahan Sukarami dan Pekan Sabtu, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Aset tersebut sebelumnya sempat bersengketa dengan beberapa oknum masyarakat dan lebih kurang 16 tahun terbengkalai.

Tanah tersebut awalnya memang milik Pemprov Bengkulu yang dibebaskan dari masyarakat Pembebasan tanah dilakukan pada tahun 2006 oleh Tim 9 yang dibentuk Pemprov Bengkulu. Tanah rencananya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Lapas Modern oleh Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bengkulu.

Usai dibebaskan, Tim Kemenkumham RI melakukan review dengan kesimpulan bahwa tanah tersebut belum memenuhi persyaratan untuk dibangun Lapas Modern. Pemprov Bengkulu akhirnya kembali mengambilalih dan menguasai tanah. Hanya belum berhasil disertifikatkan dengan berbagai faktor dan kendala.

Diantara kendala yang terjadi adalah terdapat sekelompok oknum yang menguasai dan mengakuisasi tanah dengan cara mengkavling, mengarap bahkan mendirikan bangunan di atas lahan. Akibatnya pihak BPN Provinsi Bengkulu belum berani melakukan sertifikasi tanah atas nama Pemprov Bengkulu.

“Alhamdulilah sertifikat atas nama Pemerintah Provinsi Bengkulu telah terbit dan kami pegang dengan demikian secara hukum dan perundang-undangan tanah tersebut merupakan hak Pemprov Bengkulu dan tercatat sebagai aset” kata Yuliswani, SE.,MM, Kepala BPKD Provinsi Bengkulu, Selasa, (05/04/2022)

Penertiban aset kata Yuliswani merupakan salah satu program prioritas Gubernur Rohidin Mersyah guna memperbaiki sistem tata kelolah barang milik daerah. Aset dan barang-barang milik daerah merupakan bagian dari kekayaan daerah yang mana sistem tata kelolahnya menjadi faktor untuk mewujudkan good and clean government.

“Keberhasilan menertibkan aset tanah itu merupakan kerjasama tim dari yang melibatkan banyak pihak termasuk langkah-langkah preventif dengan masyarakat” kata Yuliswani

Guna tertib administrasi sebagaimana diamanahkan dalam Permendagi No. 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah maka tanah tersebut akan ditetapkan kembali status penggunaannya sebagai barang milik daerah dan akan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Penertiban aset akan terus berjalan, kami berkomitmen penuh seluruh aset dan barang-barang milik daerah Provinsi Bengkulu akan dikelola dengan cara yang lebih baik” tutup Yuliswani.