Empat Tersangka Replanting Resmi Di Tahan

1269

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu memeriksa 4 tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan Replanting Sawit Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2019-2022 di Gedung Pidsus Kejati Bengkulu, Selasa (19/7/2022).

Keempat tersangka yang diperiksa penyidik tersebut yakni Arlan Sidi selaku Kelompok Tani Rindang Jaya, Eli Darwanto selaku Sekretaris Kelompok Tani Rindang Jaya, Suhastono selaku Bendahara Kelompok Tani Rindang Jaya dan Priyanto selaku Kepala Desa Tanjung Muara.

Diketahui, pemeriksaan tersebut dilakukan guna pengembangan kasus tersebut, karena diduga dalam kasus tersebut masih ada pihak-pihak yang turut terlibat untuk bertanggungjawab.

Pantauan di lapangan, keempat tersangka mengenakan rompi orange didampingi kuasa hukumnya yakni Made Sukiade diperiksa penyidik mulai pukul 11.00 WIB.

Kepala Kejati Bengkulu Dr Heri Jerman, SH.MH membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut, namun pihaknya belum bisa menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka.

“Benar sudah kita tetapkan tersangka, tapi untuk lebih jelasnya nanti ya karena masih dikembangkan,” kata Heri Jerman.