Direktur Perusahaan Tambang Mangkir Lagi

370

Agenda rapat dengar pendapat (Hearing) antara Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Direktur Utama PT. Putra Maga Nanditama (PMN), dan Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bengkulu Utara. Terpaksa ditunda hingga pekan depan. Senin, 8 Agustus 2022.

Penundaan hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III Pitra Martin dan dihadiri Kepala Dinas PMPTSP ini, lantaran Direktur Utama PT. PMN tidak bisa hadir dengan alasan masih menjalani isolasi mandiri selama 14 hari kedepan.

Namun sayang, melalui suratnya pihak PT. PMN tidak melampirkan rekam medis riwayat penyakit sang Direktur Utama.

“Melalui suratnya diketahui Dirut PT. PMN belum bisa hadir bersama kita disini. Sebab, beliau masih menjalani isolasi mandiri. Bahkan, mereka meminta untuk menjadwalkan ulang. Mudah-mudahan beliau cepat sembuh dan bisa hadir bersama kita disini untuk mengurai beberapa persoalan yang ada,” ungkap pria yang akrab disapa Pitra ini.

Selain itu, Pitra juga menyayangkan sikap PT. PMN yang terkesan memberlakukan standar ganda. Pada saat menolak Sidak pihaknya, dan menerima kunjungan kerja pihak provinsi dengan ramah beberapa waktu lalu.

“Perlakuan berbeda ini telah membuat  ketersinggungan bagi lembaga DPRD Bengkulu Utara, yang merupakan representasi dari pada seluruh masyarakat Bengkulu Utara ini. Dilain  sisi, perlakuan berbeda yang didapatkan oleh Komisi III itu malah melahirkan segudang pertanyaan baru mengenai PT. PMN,” tambahnya.

Pitra berjanji, pihaknya akan segera melayangkan surat panggilan kedua kepada Dirut PT. PMN. Komisi III DPRD Bengkulu Utara akan maksimalkan seluruh hak dan kewenangan yang mereka miliki untuk mengundang sang Dirut, agar persoalan yang ada tidak semakin berkembang liar. Bahkan, mereka telah menyiapkan langkah alternatif, apabila sang Dirut tetap tidak bisa hadir hingga panggilan ketiga.

Sementara itu, Kepala Dinas PMPTSP  Bengkulu Utara Budi Sampurno, pihaknya memang tidak memiliki kewenangan yuridis soal dokumen perizinan PT. PMN. Tapi, pihaknya pernah meminta salinan dokumen tersebut ke pihak provinsi.

Cuma hingga kini belum ada jawaban apa pun,” pungkas mantan Kadis PMD ini.