Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Bengkulu Utara bersama PT Putra Maga Nanditama (PMN) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST) Kabupaten Bengkulu Utara terkait indikasi hilangnya aset Pemda Bengkulu Utara yang berada di lokasi pertambangan batu bara PT. PNM, Rabu (3/8/2022) siang, tidak bisa dilanjutkan.
Hal itu lantaran yang hadir dalam RDP tersebut bukan pengambil keputusan di perusahaan. Melainkan hanya Kepala Tehnik Tambang (KTT) dan HR PT. PMN RDP.
“Sebagaimana harapan rakyat, kami representasi dari pada rakyat, datang dengan surat tugas resmi sesuai tupoksi untuk melihat wilayah yang ada dalam teritorial Bengkulu Utara yang ada aktivitas tambang pun, kami tidak bisa masuk, terlebih mungkin masyarakat sekitar yang ada beraktivitas yang berkaitan dengan hajat hidup harapan mereka,” ungkap Pitra Martin, ketua Komisi III.
Rapat ini tidak bisa dilanjutkan, kita berharap yang hadir disini, orang yang dapat mengambil keputusan, karena banyak perihal yang kami harapkan bisa kami gali dari RDP ini,” jelas Pitra.
“Kita bercermin pada sidak kemaren, ada yang menelepon security, meminta komunikasi dengan kita, mengarahkan kita untuk ke kantor dahulu dan tidak mempekenankan masuk, nanti kalau buka portal saya dipecat,” terang Pitra. ” Mungkin kalau bapak-bapak berbahasa di sini nanti dipecat juga,” tegas Pitra terhadap utusan PT. PNM yang hadir.
“Saya rasa PT. PMN, kita tidak bisa dilanjutkan, karena kami berharap yang hadir ini orang yang memang bisa mengambil keputusan dan memutuskan dalam rapat ini,” tambahnya.
Lanjut Pitra, termasuk TJSLP karena kami akan mencocokan seluruh yang kami harapkan, dengan rasa hormat bukan kami tidak memberi kesempatan ketimbang nanti kita arahnya tambah lebih jauh, kami akan melayangkan surat undangan yang kedua berharap orang pengambil keputusan yang hadir disini.
Sebelum utusan PT PLM meninggalkan ruangan, Pitra menyampaikan pesan, “DPRD Bengkulu Utara ini berdiri atas amanah konstitusi, tolong perihal ini tidak terulang dan tidak terjadi lagi” tegasnya.
Sementara itu, Reza Yudisaputra selaku KTT PT. PNM menjelaskan, pihaknya bukan melarang atau menolak menerima kedatangan anggota DPRD BU. Ia beralasan, sikap perusahaan itu didasarkan kepada aturan.
Bukan kita tidak memperbolehkan masuk, kita itu sudah mengikuti aturan yang ada, sudah tertera di Undang-Undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan ada juga Undang-Undang keternagakerjaan, bahwasannya bila ada tamu atau siapa pun itu yang akan memasuki wilayah IUP pertambangan kita, wajib kita safety induction. Kebetulan kantor kita di luar area, makanya kita arahkan itu ke kantor dulu untuk di-safety induction. Tujuannya untuk keselamatan kerja karena ada potensi-potensi bahaya yang harus kita jelaskan dulu,” terang Reza.
Saat disinggung permintaan anggota dewan yang meminta disediakan di gerbang tanpa harus ke kantor, Yudi mengatakan pihaknya tidak menyediakan APD di sana. “Karena kantor kita terpisah dari area IUP makanya kita arahkan ke kantor untuk kita beri arahan keselamatan kerja sesimpel mungkin baru kita beri APD, baru bisa kita masuk ke tambang,” ucap Reza.
Kenapa harus ke kantor? Safety induction tidak bisa dibawa ke depan gerbang?
“Safety induction, kita harus beri pengarahan lebih lanjut, nanti ada seperti absensi siapa yang datang.”
Soal aset yang disebut hilang, Reza mengatakan aset yang dimaksud tidak hilang. Melainkan hanya mengalami kerusakan. “Kalau hilang ya tidak. Bagaimana ya bendungan bisa hilang? Hanya mengalami kerusakan. Dan kita siap mengganti. Makanya sejak awal kita selalu koordinasi dengan PU, pertanian dan aparat desa setempat. Kita siap ikuti aturan,” tandas Reza.