Bupati Kaur Sampaikan Perda Direvisi Dalam Rapat Paripurna DPRD

372

Kaur, Pakarnews.Id  – DPRD Kabupaten Kaur gelar  Rapat Paripurna hal ini Penyampaian nota  pengantar Bupati Kaur terhadap dua Raperda.di hadiri Sekda Kaur ,Dr, Drs, Ersan Syapiri.MM , Kapolres Kaur ,Dandim BSK, Kepala OPD dan Badan Kantor seluruh  Camat di Kabupaten Kaur, Rabu 30/11/2022

Propemperda kaur Tahun  2022 diantaranya Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan ternak ,begitu juga raperda tentang Badan Musyawarah adat Kaur,

Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini yang didamping Waka I Juraidi, dan waka   2 Alpensyah

Diana tulani sebagai  pimpinan rapat  menyampaikan bahwa pada sidang Paripurna ini untuk membahas dua Raperda, sebagai mana ini  penyampaian Raperda  Propemperda Kabupaten Kaur tahun ini,

Untuk Pengusulan Raperda di luar Propemperda ini sangat perlu karena merupakan dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana,dan terpadu imbuh Diana tulani

Berikut ini Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH usai sidang paripurna mengatakan terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan ternak,

Pemerintah daerah berpedoman dengan  payung hukum yang ada dimana beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir ini

Dengan ini  peraturan daerah nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, bahwa ketentuan pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Peraturan daerah Kabupaten Kaur nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Hewan ternak

Sementara itu Perda yang lama dalam setiap orang yang membiarkan dengan  sengaja atau kelalaian  menggembalakan, melepas dengan sengaja  atau dibiarkan hewan ternaknya lepas bebaskan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000- rupiah,akan di ubah dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan

Untuk perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada  penegak perda dalam perkara tindak pidana ringan,kita tidak perlu menunggu persidangan yang berkali-kali,kata  Bupati Kaur, H.Lismidianto

Untuk Raperda tentang  BMA Kaur, H, Lismidianto mengatakan bahwa ini di upaya pemerintah daerah untuk sama dengan  nama kelembagaan badan musyawarah adat kabupaten kaur, dengan badan musyawarah adat di provinsi bengkulu

Laku ini lembaga adat kaur yang telah dibentuk berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 hanya berubah menjadi  Badan Musyawarah Adat Kaur , Bupati kaur .H.Lismidianto

Berikut di tambahkan Badan musyawarah adat adalah organisasi ke masyarakat an  yang dimaksud  bertujuan menegakkan hukum adat

Supaya  dapat mendorong anggota-anggota nya untuk melakukan dalam  kegiatan adat serta pengembangan adat budaya di kabupaten kaur,

Pembentukan peraturan daerah kabupaten kaur tentang BMA Kaur dengan tujuan ini dengan Badan Musyawarah Adat Provinsi bengkulu. tutupnya Bupati kaur (SA)