Kaur, Pakarnews.Id – DPRD Kabupaten Kaur gelar Rapat Paripurna hal ini Penyampaian nota pengantar Bupati Kaur terhadap dua Raperda.di hadiri Sekda Kaur ,Dr, Drs, Ersan Syapiri.MM , Kapolres Kaur ,Dandim BSK, Kepala OPD dan Badan Kantor seluruh Camat di Kabupaten Kaur, Rabu 30/11/2022
Propemperda kaur Tahun 2022 diantaranya Raperda Tentang Perubahan Ketiga Peraturan daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan ternak ,begitu juga raperda tentang Badan Musyawarah adat Kaur,
Ketua DPRD Kaur Diana Tulaini yang didamping Waka I Juraidi, dan waka 2 Alpensyah
Diana tulani sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa pada sidang Paripurna ini untuk membahas dua Raperda, sebagai mana ini penyampaian Raperda Propemperda Kabupaten Kaur tahun ini,
Untuk Pengusulan Raperda di luar Propemperda ini sangat perlu karena merupakan dalam perencanaan pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana,dan terpadu imbuh Diana tulani
Berikut ini Bupati Kaur H. Lismidianto, SH, MH usai sidang paripurna mengatakan terkait Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan ternak,
Pemerintah daerah berpedoman dengan payung hukum yang ada dimana beberapa ketentuan dalam peraturan daerah nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir ini
Dengan ini peraturan daerah nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 03 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan dan Penertiban Hewan Ternak, bahwa ketentuan pasal 11 ayat 1 Peraturan Daerah nomor 4 Tahun 2020 tentang perubahan Kedua Peraturan daerah Kabupaten Kaur nomor 3 Tahun 2006 Tentang Pemeliharaan Dan Penertiban Hewan ternak
Sementara itu Perda yang lama dalam setiap orang yang membiarkan dengan sengaja atau kelalaian menggembalakan, melepas dengan sengaja atau dibiarkan hewan ternaknya lepas bebaskan akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 5 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 6.000.000- rupiah,akan di ubah dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan
Untuk perubahan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada penegak perda dalam perkara tindak pidana ringan,kita tidak perlu menunggu persidangan yang berkali-kali,kata Bupati Kaur, H.Lismidianto
Untuk Raperda tentang BMA Kaur, H, Lismidianto mengatakan bahwa ini di upaya pemerintah daerah untuk sama dengan nama kelembagaan badan musyawarah adat kabupaten kaur, dengan badan musyawarah adat di provinsi bengkulu
Laku ini lembaga adat kaur yang telah dibentuk berdasarkan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 hanya berubah menjadi Badan Musyawarah Adat Kaur , Bupati kaur .H.Lismidianto
Berikut di tambahkan Badan musyawarah adat adalah organisasi ke masyarakat an yang dimaksud bertujuan menegakkan hukum adat
Supaya dapat mendorong anggota-anggota nya untuk melakukan dalam kegiatan adat serta pengembangan adat budaya di kabupaten kaur,
Pembentukan peraturan daerah kabupaten kaur tentang BMA Kaur dengan tujuan ini dengan Badan Musyawarah Adat Provinsi bengkulu. tutupnya Bupati kaur (SA)