MUKOMUKO – Bertempat di kediaman Bapak Suranto selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Setia Budi Kecamatan Teras Terunjam Kabupaten Mukomuko, pada Sabtu malam (03/10) sekitar pukul 19.30 Wib, Bripka Teguh Kurniawan selaku Bhabinkamtibmas Polsek Teras Terunjam Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan mediasi terhadap warga binaannya terkait penyelesaian masalah Hak Kepemilikan Tanah Kebun Sawit antara saudara SL dengan saudara MO.
Bripka Teguh Kurniawan menyampaikan, dalam kegiatan mediasi yang dilakukan secara musyawarah dan kekeluargaan tersebut, mendapatkan hasil kesepakatan bahwa hak kepemilikan sertifikat tanah perkebunan sawit yang sudah dipermasalahkan selama 7 tahun tersebut dengan ganti rugi.
Saudara MO bersedia memberikan ganti rugi kepada saudara SL dan saudara SL bersedia untuk memberikan sertifikat tanah perkebunan tersebut kepada saudara MO.
“Maka permasalahan tersebut, dibuatlah surat pernyataan perdamaian yang ditanda tangani kedua belah pihak dan saksi,” ujarnya.
Di kesempatan yang sama Bripka Teguh Kurniawan memberikan himbauan kepada kedua belah pihak agar tetap akur, saling sapa dan tali silaturahmi.
“Meskipun permasalahan tersebut sudah lama terjadi, tidak perlu ingat – ingat lagi, apalagi kedua belah pihak masih merupakan saudara kandung,” pungkasnya berhenti.
Adapun kegiatan mediasi terhadap kedua belah pihak tersebut berjalan dengan lancar dan aman.