Bahas TJSLP, DPRD BU Seperti Main Sulap

447

Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah (PWPM) Provinsi Bengkulu melalui ketua bidang hikmah Evi Kusnandar meminta keseriusan dari lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara dalam mengungkap dana CSR Perusahaan yang di kelola oleh Forum Tanggung Jawab Sosial (TJLSP) Kabupaten Bengkulu Utara.

“Kemaren kita tengok, pihak DPRD BU udah rapat dengar pendapat dengan Bupati BU terkait pembahasan dana CSR Bengkulu Utara itu pun di gelar tertutup tapi koq sekarang pengungkapan hal tersebut hening dan hilang, apa udah selesai pembahasannya,” Ujar Nandar

Kalo udah ada hasil dari pengungkapan atau penelurusan oleh pihak DPRD BU, tolong kami rakyat juga di kabarkan dong. “Kami rakyat juga pengen tau, ada berapa perusahaan di Bengkulu Utara, berapa pula realisasi dari kinerja Forum TJSLP Bengkulu Utara, semoga saja besarlah pendapatan yang di kerjakan forum TJSLP dari pada honornya, Untuk itu kami minta DPRD serius jangan orang main sulap, tiba-tiba hilang tak berkabar soal pembahasan dana CSR ini”Ungkap Nandar

Kalo kinerja forum TJSLP bagus hal ini sangat berdapampak positif untuk pembangunan Bengkulu Utara.”Pembangunan yang tidak mampu di akomodir oleh APBD, TJSLP bisa ambil bagian, namun perlu keseriusan dalam pengelolaan serta perlu keterbukaan informasi dari pengurus Forum TJSLP,”Ujar Nandar

Ditambahkan Nandar bahwa mengutip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biaya CSR bersifat wajib, sebagaimana tercantum dalam UU 40/2007 Pasal 74 ayat 1 dan 2, yang berbunyi:

Ayat (1): Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

Ayat (2): Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sebagaimana dalam ayat (1) merupakan kewajiban Perseroan yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya Perseroan yang pelaksanaanya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana yang termaktub dalam undang-undang tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu Ketua DPRD BU Sonti Bakara belum bisa di hubungi pihak media pakarnews karena pesan yang di kirim via whatsaap hanya contreng satu.