Awak Media Menyepakati Hasil Audensi Kadis Kominfo Kaur Jelaskan Perbup No 99 Tahun 2022

337

Kaur, Pakarnews Id – pemerintah Kabupaten Kaur melalui dinas Kominfo kaur provinsi bengkulu yang mana semenjak terbitnya perbup nomor 99 tahun 2022, yang mana merupakan kalangan insan pers sudah rapatkan barisan terkait lahirnya perbup nomor 99 tahun 2022 ini, diskusi ini dihadiri kepala dinas Kominfo kaur Muhamad jarnawi, S, Pd. M.Pd ,kepala badan kisbangpol kabupaten kaur Noprin Aidi,S.lp .M.Sl, dan juga Kabag Hukum Pemda kaur Dasrul lmran,SH, diskusi ini di dinas Kominfo kabupaten kaur, sehingga acara diskusi berjalan baik dan lancar Kamis,(15/12/2)

Kepala dinas Kominfo kabupaten kaur menjelaskan bahwa terkait terbitnya perbup nomor 99 tahun 2022 ini ,merupakan tujuan sangat baik, yang mana M.jarnawai sampaikan kepada rekan rekan media, maksud dan tujuan kami.”pertama kami berkerja sama dengan nama prosahannya. dalam artian kami tidak berkerja sama dengan nama medianya,kami tak masalah walau medianya banyak jelasnya.

Sementara ini kepala dinas Kominfo kaur jelaskan bahwa pihak dinas Kominfo kaur yang mereka berkerja sama itu nanti dengan prosahannya misalnya perusahannya A na kami yang berkerja sama itu nanti dengan PT perusahannya bukan dengan nama media nya misal perusahannya banyak medianya yak silahkan saja kami yang berkerja sama dengan prosahannya,” karna mengapa kami sampaikan ini perusahannya itu ada SIUP nya ada NPWP nya dan lain sebagainya kami dengan mengakomodir dengan satu media, bila kami langgar PERBUP ini berarti kami yang salah.”karna pemerintah daerah berkerja sama dengan prosahannya yang memilik badan hukum khusus dengan dewan pers imbuh Muhamad jarnawi, S.Pd. M.Pd

Kemudian pihak pimpinan media indoku menanggapi apa yang di sampaikan oleh kepala dinas Kominfo kabupaten kaur, saat diskusi ini pimpinan media indoku setelah mereka mencermati apa yang di sampaikan oleh Jarnawi ,pimpinan media indoku sangat setuju-setuju sekali ,satu perusahan satu media.tanggapan asefrianto

Berikut di sampaikan pihak Kabag Hukum Pemda kaur Dasrul lmran, SH bila nanti terdapat ada media tidak memiliki badan hukum pers itu bisa di pidana karna pasal 13 ada pidananya jelasnya

Diakhir diskusi ini para awak media menyepakati setelah di jelaskan oleh pihak dinas Kominfo kaur Kabag Hukum Pemda kaur ,dan terakhir kepala badan kisbangpol kabupaten kaur, sehingga diskusi selesai para awak media pamitan lansung bersalam-salaman. tutupnya (SA)