Tak Ada LHP BPK, DPRD BU Tunda Bahas LPJ Pelaksanaan APBD 2021

342

Benggkuu Utara,Pakarnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkuku Utara(BU) menunda hearing pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) Pelaksanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2021, Kamis (2/6/2022).

Penundaan hearing pembahasan LPJ Pelaksanaan APBD tahun 2021 yang dipimpin oleh Tommy Sitompul di ruang rapat paripurna gedung Dewan tersebut, dipicu  karena sudah dua hari melakukan hearing pihak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara belum memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK RI.

Menurut salah seorang anggota DPRD Bengkulu Utara dari Fraksi PKPI, Pitra Martin, pembahasan LPJ pelaksanaan APBD tahun 2021 akan dilanjutkan jika pihak yang terkait yakni Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat telah menyampaikan LHP BPK kepada masing anggota DPRD.

Hal ini kata Pitra Martin, sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 3, pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017,  Permendagri Nomor 13 Tahun  2010 tentang pedoman pelaksanaan fungsi pengawasan dewan perwakilan rakyat daerah  terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan pasal 153 ayat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berkaitan tentang kewajiban DPRD mendapat LHP BPK.

“Berdasarkan Permendagri sudah jelas, maka jika ingin pembahasan ini dilanjutkan, agar pihak eksekutif memberikan LHP BPK kepada anggota dewan terlebih dahulu. Kalau tidak, tentu pembahasan ini kesannya hanya seremonial saja. Sebab, jika ada LHP BPK tentu kita tahu apa yang harus kita perbaiki agar tidak terulang pada tahun berikutnya,” tutur Pitra Martin.

Lanjut Pitra Martin, seharusnya anggota DPRD tidak mengalami hambatan dalam memperoleh LHP BPK. Karena pada dasarnya hasil audit BPK itu sudah diserahkan kepada DPRD untuk kemudian dijadikan evaluasi terhadap pihak eksekutif dalam pelaksanaan belanja keuangan negara. Bahkan, menurut Pitra Martin, LHP BPK merupakan dokumen publik yang dapat diakses masyarakat secara terbuka.

“Jangankan aggtota DPRD, masyarakat pun berhak tahu isi LHP BPK tersebut.,” tegas Pitra Martin.

Sementara, Sekda haryadi, selaku pimpinan dari seluruh SKPD yang hadir dalam hearing menyampaikan, seharusnya pihak DPRD telah mengetahui apa isi LHP BPK tahun 2021. Karena sebelum pembahasan ini dilaksanakan, ketua DPRD Bengkulu Utara dan Bupati telah menerima LHP tersebut dari BPK dan saat ini masih dalam proses tindak lanjut dari pihak eksekutif.

“Pada bulan April tahun 2022 lalu, Bupati dan Ketua DPRD telah menerima LHP LKPD Bengkulu Utara tahun 2021. Dalam LHP tersebut, tentu ada catatan-catatan yang harus ditindak lanjuti oleh pihak eksekutif selama 60 hari. Karena tindaklanjutnya masih dalam proses, tentu kami belum dapat memberikan LHP tersebut,” jelas Haryadi.(Adv)