Bengkulu Utara,Pakarnews.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara (BU), provinsi Bengkulu, era Bupati Ir.H. Mian, dalam hal ini diwakili oleh Wakil Bupati (wabup), Arie Septia Adinata SE, M.AP, menyampaikan Jawaban Pihak Eksekutif atas Pandangan Umum Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten BU tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten BU, di ruang rapat DPRD Kabupaten BU, Rabu ( 22/6/2022).
Rapat paripurna pandangan umum fraksi sebelumnya Selasa (21/6), dipimpin oleh Ketua DPRD BU Sonti Bakara, S.H, didampingi wakil ketua 1, yang dihadiri 9 orang anggota DPRD, Forkompimda, Kepala OPD, Organisasi Wanita dan tamu undangan Lainnya.
Dalam rapat paripurna pandangan umum fraksi tersebut, ketua DPRD BU, mengatakan, berdasarkan Daftar hadir yang diterimanya dari sekretariat dewan yang menandatangani daftar hadir sebanyak 20 orang anggota Dewan, hingga rapat telah memenuhi forum, dan dapat dilanjutkan.
Berdasarkan pantauan awak media ini, ada 3 Fraksi yang tidak, membacakan pandangan umum, hanya diserahkan oleh sekwan terhadap pihak eksekutif yang diwakili Wabup adalah, fraksi Gerindra, PAN, Hanura.
Sementara Wabup BU Arie Septia Adinata, SE, M.AP, pada rapat Jawaban Eksekutif menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah menindaklanjuti perda Nomor 14 tahun 2016. Sistem Birokrasi mengikuti aturan tahun itu, membahas, mengkritik dan memberikan saran kepada pemerintah daerah untuk membuat dan membangun kabupaten yang lebih maju, terstruktur dan lebih baik lagi dari segala sisi.
“Terimakasih kami sampaikan terhadap anggota dewan yang terhormat, dapat menindaklanjuti Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 14 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten BU, kami yakin jawaban ini belum dapat memuaskan pihak dewan. Namun bisa dilakukan pendalaman dan pembahasan terhadap OPD pada rapat – rapat berikutnya,” jelas Wabup(Adv/Heri)