DPRD Mukomuko Paripurna  Massa Sidang II Tahun 2022 Agenda Keputusan Raperda Pertangungjawaban Pelaksana APBD Tahun 2021

305

Mukomuko,Pakarnews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko  menggelar rapat paripurna, membahas pengambilan keputusan terhadap raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2021, Selasa,  12 Juli 2022 diruang Sidang  Sekretariat DPRD Kabupaten Mukomuko.

Rapat Paripurna penyampaian Laporan Badan Anggaran tentang proses Pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembahasan terhadap raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mukomuko tahun anggaran 2021 yang telah dilaksanakan antara Badan Anggaran DPRD bersama Tim Badan Anggaran Pemerintah Daerah.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Mukomuko ini menghasilkan keputusan, bahwa seluruh anggota DPRD Mukomuko menyetujui Raperda yang dibahas dijadikan Perda Kabupaten Mukomuko.

Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A,  Mengapresiasi saran dan masukan yang disampaikan DPRD Mukomuko dalam upaya menyempurnakan raperda yang dibahas. Pemerintah Kabupaten berkomitmen untuk terus berupaya menggali dan menggerakkan seluruh potensi yang ada dengan maksimal sehingga percepatan pembangunan dikabupaten Mukomuko bisa tercapai.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Pimpinan DPRD Mukomuko, Forkopimda, Para Kepala OPD, Anggota DPRD Mukomuko, perwakilan Polres Mukomuko serta pejabat penting lainnya.

“Berdasarkan hasil rapat Badan Anggaran dalam rapat finalisasi dan pleno menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 untuk ditetapkan menjadi perda,” ungkap Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE dalam kata sambutannya.

Meski disetujui, Lanjut M. Ali Saftaini, SE, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Mukomuko  dengan beberapa masukan dan saran. Diantaranya, Pemkab Mukomuko  agar lebih mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah dan inventarisasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum maksimal, salah satunya retribusi daerah.

Kemudian silpa masih besar diharapkan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat yang menjadi prioritas. Seperti misalnya di bidang pendidikan dan kesehatan sehingga silpa bisa berdayaguna dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Mempercepat penerapan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah, memperbaiki pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih efisien, transparan dan akuntabel yang akhirnya bisa meningkatkan PAD,” tuturnya.

Sementara Bupati Mukomuko, Sapuan  dalam sambutannya mengatakan, persetujuan bersama DPRD merupakan rangkaian akhir dari pembahasan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini merupakan siklus akhir tahunan dalam proses tata kelola pemerintahan.

“Setelah sebelumnya dilakukan audit terlebih dahulu oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI  terhadap laporan keuangan pemerintah daerah atau LKPD,” ujarnya.

Lebih lanjut Bupati Mukomuko, H. Sapuan, S.E., MM, Ak., C.A., P.A,  menegaskan, proses tata kelola pemerintahan telah dijalankan Pemkab Mukomuko dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menghasilkan kinerja keuangan yang cukup baik. Salah satunya ditandai dengan diraihnya kembali opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesekian  kalinya.

“Selanjutnya juga dengan disetujuinya bersama penetapan Raperda menjadi perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021,” katanya.

Persetujuan bersama akan dijadikan dasar untuk menyusun Peraturan Daerah  [Perda]  tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021. Akan tetapi sebelumnya, raperda tersebut akan terlebih dahulu disampaikan kepada Gubernur  paling lama 3 hari setelah adanya persetujuan bersama. Tutupnya.(Adv/Rudi)