DINAS TANAMAN PANGAN HORTIKULTURA MENDORONG KELOMPOK TANI / TERNAK UNTUK MENGOLAH PUPUK KANDANG MENJADI PUPUK ORGANIK

86

Bengkulu Utara, Pakarnews Id – Pupuk organik didefinisikan sebagai pupuk yang sebagian atau seluruhnya berasal dari dari tanaman dan atau hewan yang telah melalui proses rekayasa, dapat berbentuk padat atau cair yang digunakan mensuplai bahan organik untuk memperbaiki sifat fisik, kimia dan biologi tanah (Peraturan Menteri Pertanian Nomor 2 Tahun 2006).

Pupuk organik mempunyai beragam jenis dan varian. Jenis-jenis pupuk organik dibedakan dari bahan baku, metode pembuatan dan wujudnya. Dari sisi bahan baku ada yang terbuat dari kotoran hewan, hijauan atau campuran keduanya.

Dari metode pembuatan ada banyak ragam seperti kompos aerob, bokashi, dan lain sebagainya. Sedangkan dari sisi wujud ada yang berwujud serbuk, cair maupun granul atau tablet. Ada berbagai jenis pupuk organik yang digunakan para petani di lapangan. Secara umum pupuk organik dibedakan berdasarkan bentuk dan bahan penyusunnya. Dilihat dari segi bentuk, terdapat pupuk organik cair dan padat. Sedangkan dilihat dari bahan penyusunnya terdapatpupuk hijau, pupuk kandang dan pupuk kompos.

Di Kabupaten Bengkulu Utara beberapa kelompok tani / ternak sudah mulai melakukan pengolahan kotoran ternak menjadi pupuk organik, bahkan sudah ada kelompok yang sudah mendapatkan sertifikat organik dari lembaga sertifikasi organik (LSO) yaitu kelompok tani SINAR BINTUNAN 2 Desa Lubuk Banyau kecamatan padang jaya dengan nama Dagang BIO SASA BENGKULU dengan produksi pupuk berkisar 3 ton perbulan. Selain kelompok Sinar Bintunan 2 kelompok Bina Usaha Desa Marga Jaya Kecamatan Padang Jaya juga sudah mulai memproduksi pupuk organik dengan nama dagang LARISA dengan prodiksi sekitar 1 s/d 1,5 ton perbulan.

Untuk wilayah Kecamatan Arga Makmur sudah ada Kelompok Tani / Ternak yang juga mengolah kotoran ternak menjadi pupuk organik yaitu kelompok WONG DHESO yang beralamat di Desa Sido Urip Kecamatan Arga Makmur. Kelompok kelompok pengolah pupuk organik ini mendapatkan pembinaan baik dari Kementrian Pertanian, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bengkulu dan Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Kabupaten Bengkulu Utara.

Untuk kelancaran pemasaran pupuk organik ini kami mendorong kelompok kelompok pengolah pupuk organik ini untuk mendapatkan ijin edar, sehingga mereka bisa melakukan penjualan sampai keluar daerah.(Adv/Heri)