Bengkulu Utara,Pakarnews.id – Setelah sempat mangkir beberapa kali, akhirnya Direktur Utama PT Putra Maga Nanditama (PMN), Alexander FH Roemokoy, menghadiri rapat dengar pendapat (Hearing) yang digelar Komisi III DPRD Bengkulu Utara bersama Dinas PMPTSP di Ruang Rapat Komisi Gabungan. Senin, 22 Agustus 2022.
Terpantau, hearing yang diagendakan akan dimulai pada pukul 14.00 Wib ini. Sempat tertunda beberapa jam, lantaran sang Dirut terkendala delay penerbangan dari Jakarta. Hearing baru dimulai pada pukul 18.00 Wib.
Dalam hearing, sang Dirut menyempatkan diri meminta maaf atas insiden penolakan inspeksi mendadak (Sidak) Komisi III DPRD Bengkulu Utara oleh pihaknya beberapa waktu yang lalu.
Alexander FH Roemokoy (kanan) Direktur Utama PT. Putra Maga Nanditama
“Mohon dimaklumi pak. Kita jamin hal serupa tidak akan terulang kembali dikemudian hari,” ungkap sang Direktur Utama.
Hearing sempat diwarnai silang pendapat yang cukup sengit. Sebab ketika pihak Komisi III mempertanyakan beberapa dokumen legalitas, sang Dirut tidak bisa menunjukkan keberadaan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) alias Amdal diurus sembari beraktivitas.
“Dokumen Amdal belum ada, masih dalam pengurusan. Mudah-mudahan dua bulan lagi selesai. Tapi kita sudah memiliki IUP yang diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal pusat,” imbuh Alexander.
Alexander berdalih, pihaknya mendapatkan IUP bermodalkan amar keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Menurutnya, setelah pihaknya dinyatakan menang dan pihak ESDM Provinsi Bengkulu tidak menyatakan kasasi. IUP mereka pun langsung diterbitkan secara serta merta oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia, tanpa ada prasyarat yang harus mereka penuhi terlebih dahulu.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Bengkulu Utara, Pitra Martin, menyebutkan, insiden perusahaan tambang beraktivitas tanpa mengantongi dokumen Amdal ini cukup aneh dan offside. Sebab, baginya tindakan tersebut merupakan bentuk pengabaian serta menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Perlu diketahui, berdasarkan pada regulasi yang ada, dokumen Amdal harus dikantongi pemrakarsa atau pelaku usaha sejak dari masa perencaan bukan sembari beraktivitas. Sebab, Amdal dijadikan sebagai dasar uji kelayakan lingkungan dalam penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan. Dengan kata lain, Amdal merupakan dokumen dasar yang berisi pedoman beraktivitasnya pelaku usaha,” kata Pitra.
Dilanjutkannya, Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) atau persetujuan lingkungan itu merupakan prasyarat terbitnya izin berusaha. Nah, dokumen Amdal merupakan dasar terbitnya SKKL tersebut.
Selain ketua komisi, salah seorang anggota Komisi III Febri Yurdiman, juga menyampaikan, ia menjamin pihaknya akan segera mempertanyakan insiden terbitnya IUP PT PMN tanpa dilengkapi dokumen prasyarat ini ke pihak Badan Koordinasi Penanaman Modal di Jakarta.
Namun, Alexander FH Roemokoy dan rombongan tetap bersikukuh menggunakan putusan PTUN Medan yang menjadi dasar penerbitan IUP tanpa ada prasyarat lain. Pihak Komisi III DPRD Bengkulu Utara akhirnya meminta pihak PT PMN untuk menghadirkan seluruh dokumen terkait pada rapat dengar pendapat lanjutan hari selasa pekan depan.
Turut hadir dalam hearing tersebut, Kepala Dinas PMPTSP Bengkulu Utara, Budi Sampurno beserta beberapa jajarannya, Site Manager berserta General Manager PT PMN, dan beberapa anggota Komisi III.
Setelah mengetahui PT PMN belum mengantongi dokumen Amdal, Pitra Martin mulai mempertanyakan substansi dari kunjungan Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu bersama tim Amdal dan pihak Dinas LHK Provinsi Bengkulu beberapa waktu lalu.
“Jika Amdal mereka belum punya. Lantas persetujuan lingkungan mana yang mau investigasi?. Kami berharap rekan-rekan Komisi III DPRD provinsi Bengkulu mau berjuang bersama. Demi keselamatan dan keberlangsungan kehidupan, kami minta rekan-rekan DPRD Provinsi mendesak Gubernur Bengkulu untuk segera menghentikan aktivitas PT PMN ini,” ungkap Pitra.
Ia merasa Pemerintah Provinsi perlu mengambil langkah tegas, sebelum aktivitas pertambangan yang berlokasi di Desa Gunung Selan Kecamatan Kota Arga Makmur ini membawa dampak yang lebih besar. (Adv/Heri)